Kementerian Keuangan meminta masukan publik untuk menyempurnakan rancangan Keputusan yang mengubah dan menambah Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 123/2020/ND-CP tentang faktur dan dokumen, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70/2025/ND-CP.
Dalam rancangan tersebut, Kementerian Keuangan mengusulkan penambahan ketentuan yang memungkinkan sejumlah sektor menerbitkan faktur konsolidasi (faktur total) pada akhir hari atau akhir bulan untuk transaksi dengan pembeli perorangan yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha. Usulan ini mencakup layanan perbankan, sekuritas, asuransi, transfer uang melalui dompet elektronik, layanan pemutusan dan pemulihan listrik oleh unit distribusi listrik, layanan parkir, pemutaran film, serta layanan e-commerce, termasuk layanan pos dan transportasi langsung untuk produk e-commerce.
Ketentuan tersebut berlaku bagi unit yang memiliki sistem perangkat lunak untuk mengendalikan dan mengelola setiap transaksi secara rinci. Penerbitan faktur konsolidasi dilakukan berdasarkan data terperinci yang tersimpan dalam sistem manajemen unit bersangkutan.
Selain itu, rancangan juga mengatur usaha transportasi penumpang umum menggunakan bus dan taksi yang memanfaatkan perangkat lunak untuk menghitung tarif bagi pelanggan perorangan non-bisnis. Sistem tersebut harus memuat informasi perjalanan secara lengkap, seperti nama unit usaha transportasi, nomor plat kendaraan, rute (titik keberangkatan–tujuan), jarak tempuh (km), serta total tarif yang harus dibayar penumpang. Untuk kategori ini, unit usaha akan menerbitkan faktur total kepada pelanggan perorangan pada akhir hari berdasarkan data rinci dalam sistem manajemen.
Kementerian Keuangan menegaskan penyedia layanan bertanggung jawab atas keakuratan data dan wajib memberikan ringkasan terperinci apabila diminta instansi pemerintah. Namun, apabila pelanggan meminta faktur untuk setiap transaksi, penyedia layanan tetap harus menerbitkan dan menyerahkan faktur per transaksi.
Menurut Kementerian Keuangan, penambahan aturan faktur konsolidasi bagi pelanggan perorangan non-bisnis dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan karakteristik sejumlah industri yang memiliki frekuensi transaksi tinggi.
Regulasi sebelumnya, yakni poin a klausul 4 Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 123/2020/ND-CP, telah mengizinkan penerbitan faktur konsolidasi untuk layanan tertentu seperti sekuritas, perbankan, asuransi, transfer uang melalui dompet elektronik, serta layanan pemutusan dan penyambungan kembali listrik oleh unit distribusi listrik. Namun, Peraturan Pemerintah No. 70/2025/ND-CP menghapus ketentuan tersebut, yang kemudian dinilai menimbulkan kendala dalam pelaksanaan.
Kementerian Keuangan menyebut penghapusan itu berdampak pada lonjakan jumlah faktur elektronik yang jauh melampaui kapasitas desain sistem faktur elektronik otoritas pajak. Sistem tersebut dirancang untuk menerima, memproses, dan menyimpan sekitar 6,4 miliar faktur per tahun. Saat ini, jumlah faktur yang diterima disebut mencapai sekitar 18 miliar, atau sekitar tiga kali lipat dari kapasitas awal.
Otoritas pajak memperkirakan jumlah tersebut dapat meningkat hingga sekitar 60 miliar faktur per tahun. Kondisi itu dinilai berpotensi melampaui kemampuan sistem dalam penerimaan, pemrosesan, dan penyimpanan data, serta dapat memengaruhi aktivitas pembuatan faktur di seluruh perekonomian. Di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat banyak bank dan perusahaan sekuritas saat ini belum menerbitkan faktur untuk setiap transaksi dengan pelanggan perorangan non-bisnis karena keterbatasan infrastruktur teknologi informasi.
Kementerian Keuangan juga menilai kewajiban menerbitkan faktur individual untuk jutaan transaksi kecil meningkatkan biaya, kebutuhan tenaga kerja, serta tekanan penyimpanan data, dan dianggap tidak perlu ketika pelanggan tidak memerlukan faktur. Karena itu, sejumlah perusahaan, pelaku usaha, dan asosiasi mengusulkan agar penerbitan faktur konsolidasi tetap diizinkan pada akhir hari atau akhir bulan untuk individu non-bisnis, dengan tetap memastikan data transaksi lengkap dan transparan.
Terkait tanggal efektif, Kementerian Keuangan menyatakan masukan dari bank dan perusahaan sekuritas menunjukkan banyak pelaku usaha belum memiliki cukup waktu untuk memodifikasi sistem teknologi informasi agar memenuhi persyaratan penerbitan faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70/2025/ND-CP. Untuk menghindari peningkatan beban kepatuhan, Kementerian Keuangan mengajukan usulan ketentuan pada Pasal 2 Ayat 2 mengenai penerapan, yakni organisasi dan pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan TI untuk menerbitkan faktur dan dokumen sesuai Peraturan Pemerintah No. 70/2025/ND-CP tetap wajib menerbitkan faktur dan dokumen sesuai ketentuan dalam Keputusan yang diusulkan sejak tanggal efektif Peraturan Pemerintah No. 70/2025/ND-CP.
Kementerian Keuangan menekankan ketentuan tersebut tidak menciptakan tanggung jawab hukum baru maupun meningkatkan tanggung jawab atas pelanggaran, serta ditujukan untuk membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya kepatuhan ketika belum sepenuhnya memenuhi persyaratan penagihan sesuai Peraturan Pemerintah No. 70/2025/ND-CP, sejalan dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 64/2025/QH15 tentang Pemberlakuan Dokumen Hukum.

