Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disusun untuk menyesuaikan dinamika terkini dalam penyelenggaraan haji.
Abidin mengatakan revisi aturan tersebut diarahkan agar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih transparan, adil, dan proporsional, terutama dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji.
Ia menegaskan Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU itu segera disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi umat Islam di Indonesia.
Abidin menilai pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel dapat memastikan asas keadilan terpenuhi, sekaligus mencegah dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan jemaah.
Ia juga menyampaikan DPR RI telah menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan itu, kata dia, merupakan hasil harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang melibatkan seluruh fraksi dan disebutnya menandai komitmen untuk memperkuat tata kelola dana haji.
Dengan status tersebut, RUU Pengelolaan Keuangan Haji masuk dalam daftar RUU prioritas legislasi nasional. Komisi VIII DPR RI juga mendesak pemerintah segera menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) agar pembahasan dapat dilakukan bersama DPR.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada anggota dewan dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3), dan dijawab setuju oleh anggota yang hadir.
Persetujuan tersebut diambil setelah masing-masing fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pendapat fraksi mereka secara tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI.

