Pasar modal Indonesia tengah menghadapi dinamika baru menyusul kebijakan kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini dipandang bertujuan meningkatkan likuiditas, meminimalkan potensi manipulasi, serta mendekatkan pasar Indonesia pada standar global, termasuk acuan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Namun, di balik tujuan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa perubahan aturan dapat memicu respons yang tidak diharapkan dari sebagian pengendali perusahaan.
Respons emiten terhadap kenaikan free float dinilai tidak akan seragam. Bagi perusahaan dengan fundamental kuat dan arus kas besar, penambahan porsi saham publik dapat diperlakukan sebagai penyesuaian teknis. Sebaliknya, bagi emiten yang selama ini mempertahankan kendali dengan porsi saham publik yang relatif kecil, aturan baru berpotensi menjadi guncangan yang mendorong mereka meninjau ulang status sebagai perusahaan terbuka.
Data Biro Riset Infobank mencatat, dalam beberapa tahun terakhir Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami pertumbuhan keanggotaan tercepat di Asia. Hingga Desember 2025, BEI memiliki 956 perusahaan tercatat, sementara jumlah investor tumbuh menjadi lebih dari 20 juta. Kapitalisasi pasar Indonesia pada 2025 disebut mencapai 72 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nominal, dengan nilai kapitalisasi saham Rp14.800 triliun dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 7.720 pada pembukaan perdagangan 5 Maret 2026.
Di tengah ekspansi tersebut, Infobank menyebut mulai terdengar “bisik-bisik” di lantai bursa terkait opsi go private. Pertimbangannya, sebagian pengendali perusahaan dapat memilih membeli kembali saham publik ketimbang melakukan rights issue atau melepas saham tambahan ke publik yang berpotensi menggeser posisi kendali, terlebih bila harga saham sedang tertekan akibat ketidakpastian regulasi.
Kekhawatiran utama yang disorot adalah efek berantai jika tren go private meluas. Alih-alih memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas, gelombang delisting justru berisiko mengurangi jumlah saham beredar dan membuat pasar menjadi lebih sepi.
Risiko yang dinilai lebih besar muncul jika emiten yang memilih hengkang bukan hanya perusahaan non-keuangan, melainkan bank-bank besar yang bersifat sistemik. Infobank menilai, jika bank—terutama yang memiliki kepemilikan asing—keluar dari bursa, pengawasan yang selama ini melekat pada perusahaan publik berpotensi mengendur.
Menurut catatan Infobank Institute, bank sistemik ditentukan berdasarkan ukuran aset, kompleksitas, serta keterkaitan dengan lembaga keuangan lain. Karena dampaknya signifikan terhadap perekonomian nasional, pengelolaan bank dalam kategori ini memerlukan perhatian khusus. Dalam catatan tersebut juga disebutkan bahwa bank swasta besar yang tidak dimiliki asing tinggal Bank Central Asia (BCA), Bank Mega, dan Bank Panin.
Dalam skenario delisting bank besar, setidaknya ada beberapa konsekuensi yang dikhawatirkan. Pertama, berkurangnya transparansi. Sebagai perusahaan publik, bank wajib membuka informasi, diaudit ketat, dan berada dalam pengawasan pemegang saham minoritas. Ketika berubah menjadi perusahaan privat, pengawasan publik menurun dan risiko tata kelola disebut dapat meningkat.
Kedua, dampak terhadap pasar modal. Sektor keuangan, terutama perbankan, selama ini menjadi salah satu penggerak utama indeks. Jika emiten perbankan besar keluar dari bursa, likuiditas pasar dinilai berpotensi turun, sementara investor institusi membutuhkan saham yang likuid untuk menempatkan dana kelolaan mereka.
Ketiga, sinyal terhadap iklim investasi. Jika bank—yang kerap dipandang sebagai simbol kepercayaan—memilih keluar dari pasar terbuka, hal itu dikhawatirkan memberi persepsi negatif terhadap kenyamanan dan kepastian berusaha di Indonesia.
Infobank juga menilai kebijakan free float 15 persen berpotensi membangun hambatan lebih tinggi bagi perusahaan kecil dan menengah. Aturan tersebut dapat menjadi penyaring emiten, tetapi dikhawatirkan menciptakan pasar yang terlalu eksklusif jika tidak diimbangi dengan kebijakan transisi dan komunikasi yang memadai.
Masa transisi 24 bulan memang telah diberikan. Namun, Infobank menilai pemerintah dan regulator perlu aktif berdialog dengan emiten, terutama sektor perbankan, untuk mengantisipasi dampak yang tidak diinginkan. Kekhawatiran yang mengemuka adalah reformasi yang ditujukan memperkuat pasar justru berakhir pada penyusutan jumlah emiten, penurunan likuiditas, dan pasar yang semakin sempit.
Pada akhirnya, tantangan kebijakan ini berada pada keseimbangan antara idealisme mengejar standar global dan pragmatisme menjaga pasar tetap hidup. Infobank menekankan perlunya kewaspadaan agar kebijakan free float tidak memicu tren go private yang meluas, termasuk dari bank-bank besar, sehingga pasar modal tidak kehilangan emiten berfundamental kuat.

