BERITA TERKINI
Kendali Perusahaan Tidak Otomatis Hilang Setelah IPO, Ini Faktor Penentunya

Kendali Perusahaan Tidak Otomatis Hilang Setelah IPO, Ini Faktor Penentunya

Kekhawatiran kehilangan kendali masih menjadi salah satu alasan utama banyak perusahaan menunda langkah initial public offering (IPO). Bagi sebagian pemilik usaha, keputusan menjadi perusahaan terbuka kerap dipandang sebagai titik balik besar yang berisiko mengurangi peran pendiri dalam menentukan arah bisnis.

Namun, dalam praktiknya IPO tidak serta-merta membuat pendiri kehilangan kendali. Kendali korporasi tidak ditentukan oleh status perusahaan terbuka, melainkan oleh bagaimana struktur kepemilikan dan hak suara disusun sejak awal.

Data IPO di Indonesia selama 25 tahun terakhir menunjukkan rata-rata porsi saham yang dilepas ke publik berada di kisaran sekitar 25%. Artinya, sekitar 75% saham masih dimiliki pemegang saham lama. Komposisi ini membuat pendiri atau keluarga pemilik perusahaan tetap memegang mayoritas hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga ruang untuk menentukan arah strategis perusahaan tetap terbuka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan pengendali sebagai pihak yang memiliki lebih dari 50% saham atau pihak yang memiliki kemampuan menentukan keputusan strategis perusahaan. Dengan demikian, kendali lebih ditentukan oleh struktur kepemilikan dan distribusi hak suara, bukan semata-mata karena perusahaan telah melantai di bursa.

Sejumlah perusahaan keluarga besar di Indonesia juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tetap berada di bawah kendali pendirinya. Hal ini dimungkinkan karena perencanaan struktur penawaran umum dilakukan secara matang sebelum IPO.

Tata kelola dan transparansi pasca-IPO

Kekhawatiran lain yang kerap muncul adalah anggapan bahwa setelah IPO, manajemen akan kehilangan keleluasaan dalam mengambil keputusan. Persepsi ini biasanya berkaitan dengan kewajiban keterbukaan informasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Sebagai perusahaan terbuka, emiten memang wajib menerapkan standar tata kelola yang lebih tinggi, termasuk keberadaan komisaris independen, pembentukan komite audit, serta transparansi kepada publik. Meski begitu, mekanisme tata kelola ini tidak dirancang untuk mengambil alih kendali manajemen, melainkan untuk memastikan akuntabilitas, melindungi pemegang saham, dan menjaga keberlanjutan usaha.

Penerapan tata kelola yang baik dinilai dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Proses bisnis menjadi lebih terdokumentasi, risiko lebih terkelola, dan arah perusahaan menjadi lebih terukur. Dengan fondasi tata kelola yang kuat, perusahaan dapat bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional untuk bertahan dan tumbuh lintas generasi.

Kunci agar kendali tetap terjaga terletak pada perencanaan, mulai dari struktur kepemilikan, porsi saham yang dilepas, hingga komposisi direksi dan komisaris yang dirancang strategis sejak awal. Dengan persiapan yang tepat, IPO dapat menjadi instrumen pertumbuhan tanpa mengorbankan kontrol, sekaligus memperkuat posisi perusahaan melalui peningkatan reputasi dan kredibilitas.

Momentum pasar modal dan kesiapan IPO

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Jumlah investor terus meningkat dan telah melampaui 21 juta Single Investor Identification (SID). Sejalan dengan itu, jumlah perusahaan tercatat di BEI telah menembus lebih dari 900 emiten, mencerminkan semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.

Aktivitas IPO Indonesia juga konsisten menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan ASEAN. Basis investor yang semakin luas dan likuiditas yang meningkat dinilai membuka peluang bagi perusahaan untuk naik kelas dan memasuki fase pertumbuhan yang lebih terstruktur.

Meski demikian, tidak semua perusahaan siap melakukan IPO. Tantangan utama kerap bukan pada kinerja bisnis, melainkan pada kesiapan struktur, tata kelola, dan pemahaman regulasi.

IDX Incubator untuk pendampingan persiapan

Untuk menjawab tantangan tersebut, BEI menghadirkan program IDX Incubator sebagai pendampingan bagi perusahaan yang ingin mempersiapkan IPO secara terarah. Program ini menyediakan edukasi terkait tata kelola, struktur modal, dokumentasi, serta pemahaman regulasi pasar modal, dan ditujukan bagi perusahaan yang memiliki potensi IPO dalam beberapa tahun ke depan.

Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Listyorini Dian Pratiwi menegaskan bahwa IPO bukan proses instan. “IPO bukan sekadar aksi korporasi untuk menghimpun dana, tetapi proses transformasi bisnis menjadi institusi yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan. Melalui IDX Incubator, kami ingin membantu perusahaan mempersiapkan fondasi tersebut secara bertahap dan terstruktur. Sehingga ketika memutuskan untuk IPO, perusahaan sudah siap baik dari sisi tata kelola, struktur permodalan, maupun strategi jangka panjangnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kendali dan profesionalisme dapat berjalan beriringan. “Banyak pelaku usaha yang khawatir kehilangan kendali setelah IPO. Padahal, dengan perencanaan struktur kepemilikan yang tepat dan tata kelola yang baik, perusahaan tetap dapat menjaga arah strategisnya. Justru dengan menjadi perusahaan terbuka, kredibilitas dan daya saing perusahaan akan semakin kuat,” katanya.

Menurut BEI, persiapan IPO idealnya dilakukan dua hingga tiga tahun sebelumnya. Semakin awal perusahaan menata struktur dan tata kelola, semakin optimal hasil yang dapat dicapai. Saat ini, pendaftaran IDX Incubator dibuka hingga 8 Maret 2026, menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mulai menyiapkan fondasi sebelum memasuki pasar modal.

Dengan pemahaman yang tepat dan pendampingan yang terstruktur, IPO dinilai tidak harus menjadi ancaman bagi kendali perusahaan. Sebaliknya, IPO dapat menjadi jalan untuk memperkuat bisnis dan memperluas peluang pertumbuhan jangka panjang.