Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa faktur pajak wajib memuat keterangan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Salah satu informasi yang harus dicantumkan adalah alamat pembeli BKP/JKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2).
Ketentuan teknis pengisian alamat pembeli dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran D PER-11/2025. Pada umumnya, penulisan alamat diawali dengan nama jalan, kemudian diikuti nomor bangunan, nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, serta kabupaten/kota, dan ditutup dengan kode pos. Jika alamat berada di kawasan atau area tertentu seperti apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan, nama kawasan/area tersebut dapat dicantumkan sebelum nama jalan.
Dalam hal alamat tidak memiliki nama jalan atau tidak berada pada suatu jalan tertentu dan juga tidak memiliki nomor bangunan, penulisan alamat setidaknya memuat nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos.
PER-11/2025 juga mengakomodasi kondisi ketika BKP atau JKP diterima di lokasi yang berbeda dari tempat tinggal atau kedudukan pembeli. Sebagai ilustrasi, pembeli (PKP) berkedudukan di Kota B, namun BKP yang dibeli dikirim dan diterima di Kota C.
Apabila BKP/JKP dikirimkan atau diserahkan ke kawasan atau tempat tertentu yang memperoleh fasilitas PPN Tidak Dipungut (misalnya Kawasan Berikat) yang berbeda dari tempat kedudukan pembeli, dan penyerahannya memang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, maka alamat yang dicantumkan pada faktur pajak adalah alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang menerima BKP/JKP.
Namun, bila pengiriman atau penyerahan dilakukan ke kawasan atau tempat tertentu tersebut tetapi penyerahannya tidak memperoleh fasilitas PPN Tidak Dipungut, penjual dapat mencantumkan alamat tempat tinggal/kedudukan pembeli atau alamat TKU yang menerima BKP/JKP.
Sementara itu, jika penyerahan dilakukan di tempat selain tempat tinggal/kedudukan pembeli dan bukan merupakan kawasan tertentu yang dimaksud, pengisian alamat tidak bergantung pada fasilitas. Dalam situasi ini, penjual dapat mencantumkan alamat tempat tinggal/kedudukan pembeli maupun alamat TKU yang menerima BKP/JKP pada faktur pajak.

