JAKARTA — Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyoroti dampak konflik di Timur Tengah terhadap perekonomian global. Menurutnya, perang Amerika Serikat-Israel melawan Iran yang disertai penutupan Selat Hormuz oleh Iran telah mengguncang ekonomi dunia dan memunculkan berbagai konsekuensi.
“Kondisi ekonomi dunia ini sedang tidak baik-baik saja. Kita juga terkejut, tahu-tahu ada perang di Iran yang kemudian menutup Selat Hormuz,” ujar Asido, Rabu (11/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan Asido saat penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX yang diselenggarakan DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta dan Ikadin. Ia menyebut salah satu dampak dari situasi global tersebut dirasakan oleh perusahaan.
Asido mencontohkan adanya perusahaan besar yang telah mengumumkan keadaan memaksa (force majeure) agar tidak menghadapi tuntutan dari mitra usaha. “Ada salah satu perusahaan yang cukup besar, sudah mengumumkan force major, supaya tidak dituntut nantinya oleh mitra-mitranya,” tuturnya.
Ia menilai kondisi krisis ekonomi dan financial distress berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap jasa hukum, termasuk untuk perkara tagih-menagih kewajiban, wanprestasi, dan persoalan hukum lainnya. “Tagih menagih kewajiban, wanprestasi, permasalahan hukum, dan sebagainya. Jadi kalau dalam keadaan krisis itu, potensi pekerjaan advokat lebih meningkat,” katanya.
Asido menekankan para advokat perlu menangkap peluang tersebut dengan meningkatkan kemampuan, khususnya terkait aspek hukum yang beririsan dengan dampak ekonomi. “Teman-teman harus tetap ya selalu meningkatkan skill-nya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Asido juga menyampaikan Peradi berupaya meningkatkan kualitas advokat melalui PKPA, dengan tujuan mencetak calon lawyer yang profesional, berintegritas, dan membela keadilan. Ia menegaskan pihaknya ingin menjaga agar calon advokat tidak keliru memilih jalur pendidikan profesi di tengah banyaknya organisasi advokat.
Selain itu, Peradi disebut menerapkan kebijakan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA). Asido menegaskan tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan peserta. “Tidak ada yang bisa itu, hanya kemampuan teman-teman yang bisa menentukan kelulusan dari teman-teman,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, menyatakan peserta telah tepat memilih PKPA Peradi di bawah Ketua Umum Prof Otto Hasibuan. Menurutnya, Peradi lahir dari Undang-Undang Advokat dan dikuatkan oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan perluasan dan penekanan terhadap Peradi.

