Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (RAPBN 2026). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jumat, 22 Agustus 2025, yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan poin-poin yang telah disepakati akan menjadi bahan pembahasan lanjutan, termasuk di Badan Anggaran. Ia juga menegaskan pemerintah akan terus berkomunikasi dengan Komisi XI DPR agar RAPBN 2026 dapat ditetapkan menjadi undang-undang. “Kami akan terus berkomunikasi dengan Komisi XI DPR mengenai perkembangan pembahasan RAPBN 2026 dengan Badan Anggaran sehingga pada akhirnya RAPBN 2026 bisa ditetapkan menjadi undang-undang APBN 2026,” ujar Sri Mulyani.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengetuk palu sebagai tanda persetujuan atas kesimpulan rapat. “Dengan mengucapkan alhamdulillah, apa yang menjadi kesimpulan rapat Komisi XI DPR hari ini saya nyatakan disetujui,” kata Misbakhun.
Dalam kesepakatan tersebut, target pertumbuhan ekonomi 2026 ditetapkan sebesar 5,4 persen dengan inflasi tahunan (year on year) 2,5 persen. Nilai tukar rupiah diasumsikan Rp 16.500 per dolar AS, sementara suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun berada pada level 6,9 persen.
Sasaran pembangunan turut ditetapkan, antara lain tingkat pengangguran terbuka 4,44–4,96 persen, tingkat kemiskinan 6,5–7,5 persen, dan kemiskinan ekstrem 0–0,5 persen. Indeks gini dipatok pada rentang 0,377–0,380, indeks modal manusia 0,57, serta indeks kesejahteraan petani 0,7731.
Misbakhun juga menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diukur melalui capaian target pembangunan nasional. Dalam kesimpulan rapat, disebutkan target penciptaan lapangan kerja formal sebesar 37,95 persen dan GNI per kapita sebesar US$ 5.520.
Dari sisi penerimaan negara, pemerintah memproyeksikan total penerimaan pada 2026 sebesar Rp 3.147,7 triliun. Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 2.692 triliun, yang terdiri atas pajak Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 334,3 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 455 triliun. Penerimaan hibah dipatok Rp 0,7 triliun.
Untuk memperkuat basis penerimaan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah, antara lain ekstensifikasi cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan, kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk batu bara dan emas, penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta peningkatan pengawasan nilai barang impor.
Kesepakatan RAPBN 2026 juga memuat strategi menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menyatakan komitmen untuk memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat reformasi struktural, meningkatkan investasi berorientasi ekspor, memperluas pasar ekspor, serta memperluas program hilirisasi pada berbagai komoditas strategis. Belanja kementerian dan lembaga akan diarahkan ke sektor-sektor strategis, dengan program pembangunan daerah yang inklusif.
Dalam kesimpulan rapat, Misbakhun menyebutkan bahwa program alokasi pembangunan nasional pada setiap kabupaten dan kota akan disampaikan paling lambat 5 September 2025.

