Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disebut memiliki kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dibentuk keluarga Fadia dan aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengaturan arus uang mencakup pengelolaan pemasukan, pengeluaran, hingga pembagian dana kepada keluarga dan pihak-pihak di lingkup bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya. “Dalam pengelolaan perusahaan tersebut Bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup Bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Menurut Budi, pengaturan itu dilakukan melalui komunikasi di WhatsApp Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para staf. Ia menyebut setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan, didokumentasikan, lalu dikirim melalui grup tersebut.
“Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada Bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini,” ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama, KPK menepis dalih Fadia yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah sehingga tersandung kasus dugaan korupsi. Budi menyinggung Fadia merupakan bupati petahana dan sebelumnya pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016.
“Tentunya sebagai kepala daerah apalagi ibu FAR ini kan sudah dua periode, sebelumnya juga sudah menjabat sebagai wakil bupati ya, semestinya sebagai seorang kepala daerah harus memahami bagaimana pengelolaan pemerintahan daerah,” kata Budi.
Budi juga menilai kepala daerah semestinya mampu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Ia menyebut ada dugaan praktik memperdagangkan pengaruh dan benturan kepentingan, termasuk dugaan intervensi melalui keluarga maupun orang kepercayaan yang mengarahkan satuan kerja/perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut.
“Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh ya, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait baik keluarga maupun orang kepercayaan yang mengharuskan para satker atau perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya,” ujar Budi. Ia menambahkan, “Ini kan kemudian memperkaya bupati ataupun pihak-pihak terkait melalui memperdagangkan pengaruh sebagaimana dalam Pasal 12 huruf i (UU Tipikor).”
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Fadia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. KPK menjelaskan duduk perkara bermula ketika Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), suami Fadia sekaligus anggota DPR RI 2024-2029, bersama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT RNB.
ASH disebut menjadi Komisaris PT RNB, sedangkan MSA menjabat Direktur periode 2022-2024. Pada 2024, KPK menyebut Fadia mengganti posisi direktur dari MSA menjadi Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Sementara Fadia, yang menjabat bupati, disebut sebagai penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.
KPK juga menyebut sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, termasuk mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Selama periode 2023-2026, KPK menyatakan terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Adapun sisa dana disebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
KPK merinci pembagian tersebut sebagai berikut: Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na), yang juga anak Fadia, menerima Rp2,5 miliar; serta terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

