Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk memperkokoh fondasi ekonomi syariah nasional. Kolaborasi ini dipandang penting guna memastikan kebijakan penjaminan simpanan dan polis berjalan sesuai prinsip syariah sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengatakan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penjaminan syariah merujuk pada fatwa DSN-MUI sebagai landasan utama. Menurut dia, rujukan tersebut diperlukan agar dasar kebijakan memiliki pijakan yang jelas sesuai dalil dan pandangan ulama.
“Setiap fatwa tentu menjadi rujukan kami. Dalam konteks syariah, basisnya harus jelas, sesuai dalil dan pandangan ulama. Karena itu kami selalu berkoordinasi dengan DSN-MUI,” kata Farid usai acara Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Farid menjelaskan, dalam struktur internal LPS terdapat komite syariah yang melibatkan unsur dari DSN-MUI. Keberadaan unsur tersebut dinilai mempermudah koordinasi dan perumusan kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
“Dengan adanya anggota komite syariah dari DSN, proses perumusan kebijakan menjadi lebih mudah dan terarah. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kepatuhan syariah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi LPS dan DSN-MUI tidak hanya terkait aspek regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah. LPS memiliki tugas utama menjamin simpanan nasabah dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk sektor perbankan dan asuransi syariah.
Menurut Farid, jaminan terhadap simpanan nasabah berperan dalam menciptakan rasa aman yang berdampak pada stabilitas sektor keuangan. Stabilitas tersebut, kata dia, menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi, termasuk pengembangan ekonomi syariah.
“Ketika nasabah merasa tenang karena simpanannya dijamin, maka stabilitas keuangan akan terjaga. Stabilitas ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi, termasuk pengembangan ekonomi syariah,” katanya.
Farid juga menyebut, kejelasan fatwa dan dukungan kelembagaan yang kuat diharapkan mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia, sehingga kontribusinya terhadap pembangunan nasional dapat meningkat.
“Sinergi ini bukan hanya soal kelembagaan, tetapi soal membangun sistem yang kuat dan terpercaya. Kalau fondasinya kuat, maka pertumbuhan ekonomi syariah akan semakin baik,” pungkasnya.

