BERITA TERKINI
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Nilai Kewenangan Presiden Terpangkas

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Nilai Kewenangan Presiden Terpangkas

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump, memicu polemik politik dan ekonomi di dalam negeri. Pemerintah AS melalui Menteri Keuangan Scott Bessent menilai putusan tersebut melemahkan pengaruh presiden dalam kebijakan perdagangan internasional, Jumat (21/2/2026).

Putusan Mahkamah Agung diambil melalui voting 6–3. Dalam keputusan itu, mayoritas hakim menyatakan Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan tersebut sekaligus membatasi penggunaan undang-undang darurat ekonomi sebagai dasar kebijakan perdagangan.

Scott Bessent mengatakan keputusan tersebut menjadi pukulan bagi kepentingan nasional Amerika Serikat karena mengurangi fleksibilitas presiden dalam merespons kondisi ekonomi global. “Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” kata Bessent dalam wawancara dengan Fox News, seperti dikutip kantor berita Ria Novosti.

Presiden Trump merespons putusan Mahkamah Agung dengan kritik keras. Ia menyebut keputusan itu sangat mengecewakan dan menuding adanya pengaruh kepentingan asing dalam proses pengambilan putusan.

Meski demikian, Trump menegaskan tarif yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap berlaku. Ia juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung hanya membatasi penggunaan tarif berdasarkan IEEPA, bukan seluruh kebijakan tarif yang telah diterapkan pemerintahannya.