Rencana kedatangan My Chemical Romance untuk tampil di Ulang Tahun ke-10 Hammersonic Festival pada Mei 2026 memicu antusiasme penggemar musik. Di tengah euforia itu, sebagian calon penonton juga kembali menemui hal yang umum saat membeli tiket konser: adanya keterangan “Pajak 10%”.
Pajak pada tiket konser pada dasarnya berkaitan dengan status konser sebagai bentuk hiburan. Dalam ketentuan perpajakan daerah, hiburan dikenakan pajak atas jasa kesenian dan hiburan yang masuk kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Artinya, pajak ini merupakan pajak daerah—bukan pajak pusat—yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam aturan itu, PBJT didefinisikan sebagai pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Untuk pertunjukan musik atau konser, tarif pajak atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, dengan besaran yang dapat berbeda sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Aturan ini juga disebut bertujuan mencegah terjadinya pajak berganda.
Alasan hiburan tetap dikenakan pajak dikaitkan dengan konsep dasar pajak sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Penerimaan pajak dari aktivitas konser—termasuk dari penjualan tiket maupun penjualan suvenir—pada prinsipnya masuk ke kas negara atau kas daerah untuk dikelola kembali, misalnya untuk pembangunan dan fasilitas umum. Dalam konteks ini, menonton konser juga dipandang sebagai kebutuhan tersier bagi sebagian masyarakat, sehingga pengenaan pajak dikaitkan dengan asas keadilan.
Selain pajak daerah pada jasa hiburan, aspek lain yang dapat muncul dalam kegiatan konser adalah pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan suvenir atau merchandise. PPN dikenakan dengan tarif 11% apabila penjual merchandise ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), yakni dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Jika omzet masih di bawah batas tersebut, penjual belum wajib memungut dan menyetorkan PPN.
Penyetoran PPN, sebagaimana dijelaskan, masuk ke rekening kas negara dan digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan di berbagai bidang. Dalam konteks pelaku usaha, juga disebut tersedia insentif tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di luar aspek pajak, penyelenggaraan konser juga dinilai dapat mendorong perekonomian lokal maupun nasional. Salah satu contoh yang disebut adalah konser Coldplay pada November 2023 yang disebut memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

