BERITA TERKINI
Menkeu Jelaskan Alasan THR Pegawai Swasta Kena Pajak, Sementara ASN Tidak Dipotong

Menkeu Jelaskan Alasan THR Pegawai Swasta Kena Pajak, Sementara ASN Tidak Dipotong

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi mengenai perbedaan perlakuan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) antara pegawai sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini dinilai adil karena mempertimbangkan posisi masing-masing pihak serta perbedaan status pemberi kerja.

Menurut Purbaya, perbedaan utama terletak pada pihak yang menanggung pajak penghasilan atas THR. Untuk ASN, Pajak Penghasilan (PPh) atas THR ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja melalui instansi pemerintah. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya.

Sementara itu, bagi pegawai sektor swasta, THR tetap merupakan objek PPh Pasal 21 yang dikenakan pada penghasilan pekerja. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan dan fasilitas kerja di sektor swasta merupakan kewenangan masing-masing perusahaan. Karena itu, pemerintah tidak dapat serta-merta mengubah aturan perpajakan hanya untuk memenuhi keinginan satu pihak, mengingat kebijakan pajak bersifat luas dan menyeluruh.

Purbaya juga menyarankan pekerja swasta yang merasa keberatan dengan potongan pajak THR untuk menyampaikan aspirasi kepada manajemen perusahaan masing-masing.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, sistem perpajakan yang digunakan saat ini melalui mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada prinsipnya tidak menambah beban pajak wajib pajak. Menurutnya, TER dirancang agar beban pajak lebih merata setiap bulan sepanjang tahun, sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun. Sistem ini juga dinilai mempermudah penghitungan dan administrasi perpajakan bagi pekerja maupun perusahaan.

THR dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak menggunakan mekanisme TER yang dibedakan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif dalam skema ini bervariasi dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan pekerja.

Adapun untuk ASN, TNI, dan Polri, pemerintah menetapkan kebijakan khusus bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.