Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan guna meningkatkan likuiditas di sistem keuangan. Skema baru ini disebut akan dibuat jangka pendek dan lebih fleksibel.
Purbaya menjelaskan, rencana tersebut serupa dengan kebijakan injeksi dana sebelumnya ke perbankan, namun dengan karakter penempatan dana yang dapat keluar-masuk dan tidak terikat dalam deposit jangka panjang. “Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Pada penempatan dana sebelumnya, pemerintah menggunakan skema deposit oncall dengan tenor enam bulan. Adapun untuk rencana penempatan Rp100 triliun, skema akan dibuat lebih fleksibel agar dana dapat segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan pembiayaan belanja negara.
Selain skema, sumber dana juga menjadi pembeda. Pada injeksi sebelumnya, anggaran berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara. Sementara untuk rencana penempatan Rp100 triliun, Purbaya menyebut dana akan diambil dari belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap.
“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, dana tersebut dapat langsung ditarik saat diperlukan untuk belanja, namun sebelum digunakan tetap bisa membantu perekonomian melalui penambahan likuiditas.
Meski demikian, Menteri Keuangan belum memastikan waktu pelaksanaan penempatan dana Rp100 triliun tersebut. Saat ini, ia masih meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji rencana itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga menyampaikan pemerintah memperpanjang masa penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Penempatan Rp200 triliun yang jatuh tempo pada 13 Maret 2026 akan diperpanjang enam bulan. “Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas, karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya. Evaluasi kebijakan tersebut akan kembali dilakukan pada September mendatang.
Dalam kebijakan penempatan dana sebelumnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp276 triliun yang bersumber dari SAL ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah (BPD). Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.
Dari total penempatan tersebut, sebesar Rp75 triliun kemudian ditarik kembali untuk dibelanjakan guna mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah.

