Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri keuangan syariah mencapai Rp 3.131 triliun pada 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,61%.
Data itu disampaikan dalam konteks rapat kerja Komisi XI DPR bersama OJK. Catatan OJK tersebut menggambarkan perkembangan industri keuangan syariah sepanjang periode yang dilaporkan.