BERITA TERKINI
OJK Bali dan Kemenag Gelar Edukasi Keuangan Syariah untuk Komunitas Muslim pada Ramadan

OJK Bali dan Kemenag Gelar Edukasi Keuangan Syariah untuk Komunitas Muslim pada Ramadan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggelar edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah. Kegiatan berlangsung di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (10/3), dan diikuti berbagai komunitas muslim di Provinsi Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan OJK berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk literasi keuangan syariah. Menurut dia, Ramadan menjadi momentum untuk memperdalam pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan agar dapat mengelola keuangan secara bijak.

Parjiman juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat berinvestasi dengan menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, serta memastikan kehalalan produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan.

Dalam kesempatan itu, OJK menyoroti masih ditemukannya aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK. Masyarakat diminta lebih waspada saat mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal, termasuk memperhatikan izin akses yang diminta aplikasi.

Parjiman menjelaskan, untuk layanan pinjaman daring yang telah berizin OJK, akses yang diperbolehkan hanya Camera, Microphone, dan Location pada perangkat pengguna, yang dikenal dengan istilah CaMiLan. Pemahaman mengenai hal ini diharapkan membantu masyarakat terhindar dari berbagai modus kejahatan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto Muhayadi, serta penceramah Muhammad Ali. Sekitar 200 peserta hadir, dengan mayoritas berasal dari anggota majelis taklim di Provinsi Bali.

Materi yang disampaikan meliputi pengenalan dan edukasi keuangan syariah oleh OJK Provinsi Bali, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan syariah oleh Pegadaian Syariah Provinsi Bali, serta ceramah agama mengenai pengelolaan keuangan dalam perspektif Islam yang disampaikan oleh Ustad Usli.

OJK juga mengimbau masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau aplikasi mencurigakan untuk memastikan legalitasnya melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Adapun keluhan atau pertanyaan terkait lembaga jasa keuangan dapat disampaikan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) di laman www.kontak157.ojk.go.id.

Melalui kegiatan literasi keuangan syariah ini, OJK berharap dapat membentuk masyarakat yang lebih cerdas dan mandiri secara finansial. OJK juga menyatakan akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah di masyarakat.