BERITA TERKINI
OJK Bali Edukasi Keuangan Syariah untuk Komunitas Muslim, Tekankan Prinsip 2L dan Kehalalan Produk

OJK Bali Edukasi Keuangan Syariah untuk Komunitas Muslim, Tekankan Prinsip 2L dan Kehalalan Produk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggelar edukasi keuangan syariah sebagai bagian dari kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor OJK Provinsi Bali dan dihadiri komunitas muslim di Provinsi Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan OJK berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk literasi keuangan syariah. Menurutnya, Ramadan dapat menjadi momentum tidak hanya untuk menjalankan ibadah puasa, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman mengenai produk dan layanan jasa keuangan, termasuk keuangan syariah, agar masyarakat mampu mengelola keuangan dengan baik.

Parjiman mengimbau masyarakat yang hendak berinvestasi agar menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, serta memperhatikan aspek kehalalan produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan. Ia juga menyoroti adanya temuan aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK, sehingga masyarakat diminta berhati-hati saat mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal, termasuk mencermati izin akses yang diminta aplikasi.

Untuk layanan pinjaman daring yang berizin OJK, Parjiman menjelaskan akses yang diizinkan pada gawai hanya Camera, Microphone, dan Location, yang disingkat CaMiLan. Ia menegaskan kewaspadaan diperlukan agar masyarakat terhindar dari kejahatan berkedok investasi.

Edukasi tersebut dihadiri Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto Muhayadi, serta Ustad Muhammad Ali yang dikenal sebagai Ustad Usli. Kegiatan diikuti sekitar 200 peserta, yang sebagian besar merupakan anggota ibu-ibu majelis taklim di Provinsi Bali.

Materi yang disampaikan meliputi pengenalan dan edukasi keuangan syariah oleh OJK Provinsi Bali, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan syariah oleh Pegadaian Syariah Provinsi Bali, serta ceramah agama mengenai pengelolaan keuangan dalam sudut pandang Islam oleh Ustad Usli.

OJK mengimbau masyarakat yang menemukan penawaran investasi maupun aplikasi mencurigakan untuk memastikan legalitasnya melalui Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Sementara itu, pengaduan dan pertanyaan terkait permasalahan dengan lembaga jasa keuangan dapat disampaikan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) di situs www.kontak157.ojk.go.id.

Melalui peningkatan literasi keuangan syariah, OJK berharap dapat membentuk sikap dan perilaku individu yang lebih cerdas serta mandiri secara finansial, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia emas.