BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal, Tindak Lanjut Masukan MSCI

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal, Tindak Lanjut Masukan MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi integritas pasar modal nasional. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat transparansi dan daya saing pasar modal, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI.

Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2), bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO).

Hasan menjelaskan, rencana aksi reformasi disusun sebagai paket yang komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Ia menegaskan percepatan reformasi integritas pasar modal tidak dimaksudkan sebagai respons jangka pendek, melainkan agenda penguatan fondasi struktural agar pasar modal Indonesia solid, terpercaya, dan kompetitif secara global.

Menurut Hasan, langkah-langkah reformasi dijalankan secara terukur dan terintegrasi dalam delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Dalam perkembangan pasar, pada pekan pertama Februari 2026 pergerakan saham domestik disebut masih dinamis. Pada Jumat (6/2), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.935,260 dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing mencatat transaksi jual bersih secara month-to-date (mtd) dan year-to-date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.

Di tengah kondisi tersebut, industri pengelolaan investasi disebut tetap mencatat kinerja positif. Per 5 Februari 2026, total nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun. Sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp722,21 triliun dan tumbuh positif secara mtd maupun ytd, yang dinilai mencerminkan minat investor terhadap produk pengelolaan investasi tetap terjaga.

OJK bersama BEI menyatakan terus memantau perkembangan pasar serta mengimbau investor tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi.

Terkait tindak lanjut pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama. Pertama, penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others”. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten atau perusahaan tercatat. Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang diterapkan secara bertahap.

Hasan mengatakan, setelah pertemuan tersebut dibentuk tim khusus yang melibatkan OJK, BEI, dan KSEI untuk mempercepat langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular.

Dari sisi pelaksanaan, KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 guna mendukung penyediaan data investor yang lebih detail. Dalam sosialisasi itu disampaikan panduan pengisian dan template data dari 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.

Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI. Arahan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. BEI juga menyelenggarakan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyatakan BEI berkomitmen mendukung agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan. Ia juga menyebut BEI bersama OJK dan KSEI menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham.

Dari sisi penegakan hukum, OJK menyampaikan telah menyelesaikan lima kasus yang telah inkracht. Saat ini OJK tengah memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dengan 32 kasus di antaranya terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.

OJK menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.