Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing global. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas masukan dari MSCI Inc.
Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia. Hasan mengatakan reformasi yang dijalankan merupakan paket komprehensif dan berkelanjutan dalam kerangka 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, percepatan reformasi integritas pasar modal tidak hanya dimaksudkan sebagai respons jangka pendek, melainkan agenda penguatan fondasi struktural agar pasar modal Indonesia semakin solid, terpercaya, dan kompetitif secara global.
Dalam pertemuan Indonesia dengan MSCI pada 2 Februari 2026, disampaikan tiga proposal utama. Pertama, penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi sembilan kategori yang telah ada. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen. Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.
Setelah pertemuan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mempercepat implementasi langkah konkret, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham serta penyediaan data investor yang lebih granular.
KSEI menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian guna mendukung pengklasifikasian ulang 35.022 Single Investor Identification (SID), dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan dukungan terhadap agenda reformasi melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan. Ia juga menyebut BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dalam penyediaan data investor yang lebih detail untuk meningkatkan transparansi pasar.
Di tengah proses reformasi, dinamika pasar masih berlangsung. Pada pekan pertama Februari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.935,260. Investor asing tercatat melakukan transaksi jual bersih secara month-to-date dan year-to-date seiring penyesuaian portofolio global.
Meski demikian, industri pengelolaan investasi disebut tetap menunjukkan kinerja positif. Per 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) tercatat Rp1.089,64 triliun dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp722,21 triliun.
OJK dan BEI mengimbau investor tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi.
Dari sisi kebijakan, OJK juga menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Demutualisasi Bursa yang saat ini dipimpin Kementerian Keuangan. OJK menyatakan, apabila aturan tersebut telah diundangkan, proses implementasi akan diikuti dengan penyesuaian regulasi pelaksana.
Di bidang penegakan hukum, OJK menegaskan komitmen menjaga integritas pasar. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk beserta pihak terkait.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.
OJK juga menyebut lima kasus pidana pasar modal telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara 42 kasus dugaan tindak pidana masih dalam proses pemeriksaan, dengan mayoritas terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.
OJK menegaskan rangkaian reformasi dan penegakan hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.

