Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan akurasi survei, sekaligus menjaga agar proses pengumpulan data berjalan sesuai metodologi dan standar yang ditetapkan.
Pemantauan di Sulawesi Selatan dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026 di Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Bantaeng. Kegiatan serupa berlanjut pada Rabu, 18 Februari 2026 di Kabupaten Gowa, yang dihadiri Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Moch Muchlasin, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan Aryanto, serta Kepala LPS Wilayah 3 Fuad Zaen.
Sebelumnya, pemantauan juga telah dilakukan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan SNLIK di seluruh Indonesia.
Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Aryanto, menekankan pentingnya peran petugas lapangan dalam pelaksanaan survei. Menurutnya, petugas tidak hanya bertugas mengumpulkan data, tetapi juga dapat memperluas edukasi keuangan kepada masyarakat melalui interaksi dengan responden. “Para petugas PPL dalam setiap pelaksanaan survei menjadi agen literasi, yang tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga menyampaikan edukasi kepada responden sehingga cakupan edukasi semakin luas dan pada akhirnya akan meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujar Aryanto.
Kepala LPS Wilayah 3 Makassar, Fuad Zaen, menyatakan LPS turut bergabung bersama OJK dan BPS dalam SNLIK 2026 untuk memperoleh gambaran tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Hasil survei tersebut, kata dia, akan menjadi pedoman bagi OJK dan LPS dalam menyusun strategi peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Fuad juga menyebut kegiatan ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat, termasuk ajakan untuk menyimpan penghasilan di bank demi keamanan serta memahami bahwa simpanan di bank dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sulsel Sulbar, Moch Muchlasin, menyampaikan bahwa SNLIK merupakan instrumen penting untuk memotret tingkat pemahaman dan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. Ia menilai hasil survei dapat menjadi dasar perumusan kebijakan, program edukasi, serta perluasan akses keuangan yang lebih tepat sasaran. “Hasil survei ini menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan, program edukasi, serta perluasan akses keuangan yang lebih tepat sasaran, sehingga mendorong terciptanya masyarakat yang melek keuangan, terlindungi, dan mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif,” ucap Muchlasin.
Muchlasin menambahkan SNLIK merupakan survei strategis yang dilakukan secara rutin untuk mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui SNLIK 2026, diharapkan diperoleh gambaran komprehensif yang dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

