Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perkembangan finalisasi kebijakan transparansi data kepemilikan saham dan penguatan integritas pasar modal dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026). Kebijakan tersebut mencakup rencana pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% serta perluasan klasifikasi menjadi 28 subtipe investor.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kesiapan infrastruktur untuk granulasi data 28 subtipe investor telah mencapai 82%. Sementara itu, sistem pelaporan untuk keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% telah mencapai 90%.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan data tersebut akan tersedia bagi publik melalui situs resmi BEI. Ia juga menyampaikan OJK telah mengeluarkan surat keputusan yang memerintahkan KSEI dan BEI untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini.
Meski demikian, dalam konferensi pers tersebut tidak disampaikan secara eksplisit kapan implementasi kebijakan akan mulai diberlakukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak yang mengetahui rencana itu, penerapan transparansi kepemilikan saham di atas 1% serta klasifikasi 28 subtipe investor ditargetkan berjalan pada masa transisi Februari hingga Maret 2026.
Selain itu, OJK dan BEI menyepakati penyesuaian batas minimum saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% untuk meningkatkan likuiditas pasar. Otoritas menyiapkan masa transisi satu hingga dua tahun bagi emiten untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, Friderica juga memberikan penjelasan terkait rencana pemetaan penyerapan pasar atas penyesuaian free float 15% bagi emiten yang belum memenuhi ambang batas baru, termasuk kemungkinan kebijakan dan mekanisme yang dapat ditempuh.

