Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada seorang pegiat media sosial atau influencer pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut terkait dugaan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham dalam periode 2021–2022.
OJK menetapkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial pihak terkait, mengidentifikasi pola transaksi, serta menelaah fakta pemeriksaan lainnya.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK kembali berkomunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menyampaikan perkembangan finalisasi aturan baru yang ditujukan memperkuat transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan terdapat progres terkait proposal yang telah disampaikan kepada penyedia indeks global, baik MSCI maupun FTSE. Ia menyebut, pengungkapan pemegang saham 1 persen serta granularisasi data telah memasuki tahap final.
Selain itu, Jeffrey menyampaikan bahwa proses penyusunan aturan pencatatan terkait free float 15 persen telah selesai pada 19 Februari. Saat ini, BEI memasuki tahap berikutnya di internal bursa sebelum draf final diajukan kepada OJK.

