BERITA TERKINI
OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar atas Dugaan Manipulasi Saham lewat Media Sosial

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar atas Dugaan Manipulasi Saham lewat Media Sosial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada seorang pemengaruh berinisial BVN terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. OJK menyatakan BVN diduga melakukan manipulasi saham sehingga dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar melalui media sosial. Pernyataan itu disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Hasan, tim pemeriksa OJK menemukan dan membuktikan bahwa BVN memberikan informasi yang tidak benar terhadap satu atau lebih saham, termasuk dengan menyampaikan rekomendasi pembelian atau penjualan saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN disebut justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikan melalui media sosial.

OJK juga mengungkap BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, di antaranya berkode AYLS, FILM, dan BSNL, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Praktik tersebut dinilai menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar karena tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan.

OJK menyatakan perilaku tersebut melanggar ketentuan pasar modal, setidaknya Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 33 Undang-Undang P2SK, Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang P2SK, serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang P2SK.

Hasan menegaskan total sanksi denda yang diberikan kepada BVN mencapai Rp5,35 miliar.