Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. OJK menyatakan BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui aktivitas transaksi serta penyebaran informasi di media sosial.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan BVN melakukan praktik tersebut dengan menggunakan beberapa rekening efek. Menurut OJK, tindakan itu menciptakan gambaran semu terhadap aktivitas perdagangan saham dan berpotensi memengaruhi keputusan investor, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers pada Jumat, 20 Februari 2026.
OJK menyebut BVN menyebarkan informasi di media sosial terkait rencana pembelian maupun prediksi pergerakan saham tertentu. Pada saat yang sama, BVN melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya yang terpengaruh oleh informasi tersebut.
OJK menegaskan penindakan itu merupakan bagian dari langkah penegakan aturan di sektor pasar modal. “Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata M. Ismail Riyadi.
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang dinyatakan terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu terkait aktivitas perdagangan saham IMPC di Bursa Efek.
Dua individu lain berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda Rp1,8 miliar. OJK menyatakan keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui sejumlah nasabah untuk memengaruhi harga saham dan menciptakan persepsi pasar yang menyesatkan investor.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. “Ini sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” ujar M. Ismail Riyadi.

