Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat dan merombak sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan standar internasional. Upaya ini menjadi bagian penting dalam proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), setelah Indonesia mencatatkan diri sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang berstatus accession country.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan hasil self-evaluation sistem pensiun Indonesia dalam forum di markas OECD, Paris, Prancis. OJK menempatkan penguatan strategi investasi berbasis life-cycle serta desain manfaat pensiun yang lebih berkelanjutan sebagai fokus utama.
“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan,” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).
Penguatan sektor dana pensiun tersebut didukung oleh kondisi likuiditas makroekonomi yang dinilai tetap solid. Berdasarkan data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) terbaru, posisi Uang Primer Adjusted nasional per akhir 2024 tercatat mencapai Rp2.027,32 triliun, tumbuh 9,35% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan 2023 sebesar Rp1.853,88 triliun.
Data itu disebut memberikan ruang bagi industri dana pensiun untuk melakukan diversifikasi investasi di pasar keuangan domestik secara lebih ekspansif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, perputaran uang di masyarakat juga tercermin dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) yang mencapai Rp1.204,53 triliun, meningkat dari Rp1.101,74 triliun pada periode tahun sebelumnya. Likuiditas perbankan di Bank Indonesia, yang tercermin dari saldo giro, tercatat sebesar Rp570,15 triliun. Kondisi ini dipandang menjadi fondasi bagi stabilitas sistem keuangan saat agenda reformasi dana pensiun dijalankan.
Dalam forum OECD tersebut, delegasi Indonesia mengidentifikasi sejumlah area penguatan strategis. Pertama, pengembangan strategi investasi melalui portofolio berbasis life-cycle untuk mengoptimalkan imbal hasil sesuai profil risiko dan usia peserta. Kedua, penyempurnaan desain manfaat dengan mendorong pembayaran manfaat secara berkala atau anuitas guna menjaga pendapatan tetap bagi pensiunan. Ketiga, perluasan cakupan kepesertaan program pensiun yang dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan besar.
OJK, yang juga merupakan anggota Executive Committee International Organisation of Pension Supervisors (IOPS), menekankan bahwa masukan dari negara-negara anggota OECD akan menjadi referensi dalam penyempurnaan regulasi nasional ke depan. OJK berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pensiunan, tetapi juga memperdalam pasar modal Indonesia melalui penempatan dana jangka panjang yang lebih terstruktur.

