Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi gejolak yang terjadi di pasar modal dalam beberapa pekan terakhir. OJK menilai kondisi tersebut dipicu sejumlah faktor, termasuk tekanan dari lingkungan makroekonomi yang belum sepenuhnya stabil, serta dinamika global dan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan persoalan di pasar modal maupun isu sektoral bukan hal baru. Namun, ia mencermati rangkaian kejadian terkini menunjukkan dampak yang kuat dari kondisi makroekonomi terhadap kinerja pasar modal.
“Kondisi makroekonomi berdampak signifikan terhadap performa pasar modal,” kata Dian saat memaparkan materi dalam acara Economy Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam forum itu, Dian juga menyampaikan pengalamannya pernah bekerja di Bank Indonesia (BI) dan terlibat langsung dalam proses penilaian lembaga pemeringkat global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan lembaga sejenis.
Dian menyoroti sejumlah isu yang saat ini menjadi perhatian, antara lain keterbukaan informasi, transparansi data pemegang saham, serta pemenuhan ketentuan saham mengambang di publik (free float) minimum 15%. Ia menegaskan perlunya seluruh pihak yang terlibat di pasar modal melakukan rekonsiliasi data sekaligus mencari solusi yang tepat.
Menurut Dian, sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, OJK berkewajiban memantau dan menindaklanjuti perkembangan pasar modal, khususnya dari sisi tata kelola, integritas, dan aspek terkait lainnya. OJK juga terus berkoordinasi dengan self-regulatory organizations (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta emiten dan lembaga pendukung aktivitas pasar modal.
Ia menyebut adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi struktural di pasar modal. Dian menambahkan, pembangunan sistem yang solid dan kuat membutuhkan waktu.
Reformasi pasar modal tersebut diharapkan mendorong lembaga dan pelaku pasar menerapkan praktik terbaik (best practice) berstandar internasional. Langkah ini dinilai dapat memperkuat daya saing pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing.
Sementara itu, lembaga pemeringkat global FTSE Russell yang berada di bawah London Stock Exchange Group (LSEG) menyatakan masih memantau kondisi pasar modal, terutama pasar saham, di tengah inisiatif reformasi yang dijalankan regulator dan SRO. Dalam konteks ini, FTSE Russell menunda review atas indeks-indeks Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange (LSE) pada periode Maret 2026.
Penundaan tersebut disebut terkait ketidakpastian penetapan free float serta potensi gangguan perdagangan saham selama proses reformasi berlangsung.
“FTSE Russell akan melanjutkan pemantauan terkait perkembangan rencana reformasi dan akan menyampaikan pengumuman peninjauan kuartalan lebih lanjut terhadap FTSE Global Equity Index Series (GEIS) Juni 2026 yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Mei 2026,” tulis manajemen FTSE Russell dalam pernyataan tertanggal 9 Februari 2026.
Menanggapi hal itu, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa dalam pertemuan BEI dengan FTSE pada 9 Februari 2026, FTSE memberikan dukungan terhadap rencana aksi reformasi pasar modal yang dilakukan BEI, OJK, dan SRO. Menurut Jeffrey, FTSE menekankan pentingnya pelaksanaan sesuai timeline yang telah disampaikan.
“Mereka menekankan pada implementasinya agar sesuai dengan timeline yang sudah disampaikan... Kita juga dapat memahami bahwa FTSE juga tidak menyampaikan concern terkait country classification,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

