Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam perdagangan saham. Penetapan sanksi tersebut diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang pasar modal. “Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam kasus yang melibatkan pegiat media sosial berinisial BVN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar. BVN dinilai melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Ismail menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya. Salah satu pola yang disorot adalah penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
OJK menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan pemodal atau investor. Selain itu, BVN disebut memberikan informasi mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga, namun pada saat bersamaan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), dalam kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML pada periode yang disebutkan.
Selain sanksi kepada BVN, OJK juga menetapkan denda administratif kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016. OJK menyatakan menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek.
Dalam perkara ini, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. OJK menyebut perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan disebut sebesar Rp43.729.255.000,00.
OJK menilai transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC, yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.
Selain itu, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada dua pihak berinisial UPT dan MLN. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. Menurut OJK, UPT bersama MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah disebut sebesar Rp49.122.252.500,00.
Ismail menyatakan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK, kata dia, akan terus menjalankan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.

