BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak terkait Manipulasi Harga Saham

OJK Jatuhkan Denda kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak terkait Manipulasi Harga Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 20 Februari 2026, menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam perdagangan saham. OJK menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN. Sanksi tersebut terkait pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham dalam periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial pihak terkait, identifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya.

Salah satu pola transaksi yang ditemukan, menurut OJK, adalah tindakan manipulasi pasar melalui pemasangan order beli dan order jual pada beberapa saham dengan menggunakan beberapa rekening efek. Pola tersebut dinilai menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.

OJK menilai tindakan itu menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk bertransaksi.

Selain itu, OJK menyebut BVN menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN disebut melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) atas informasi yang disampaikan.

Atas dasar temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan ketentuan dalam UUPPSK, dalam kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML pada periode yang telah disebutkan.

Dalam penindakan terpisah, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. OJK menyatakan menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.

OJK menjatuhkan denda kepada PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. OJK menyebut PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode tersebut dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan disebut sebesar Rp43.729.255.000.

OJK menyatakan transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Sementara itu, OJK juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar kepada Sdr. UPT dan Sdr. MLN karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. OJK menyebut UPT bersama MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari–April 2016 di pasar reguler melalui pengiriman dan penerimaan dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah disebut sebesar Rp49.122.252.500.

Menurut OJK, transaksi tersebut juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.