BERITA TERKINI
OJK Jelaskan Pemeriksaan 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham dan Penandaan Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

OJK Jelaskan Pemeriksaan 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham dan Penandaan Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penjelasan terkini terkait kondisi dan pengawasan pasar modal dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari OJK serta pimpinan lembaga dan infrastruktur pasar modal.

Dalam pertemuan itu, OJK menjelaskan mengenai pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap 32 kasus manipulasi perdagangan harga saham yang melibatkan sejumlah emiten. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di pasar modal.

Selain itu, OJK juga menyampaikan langkah terkait ketentuan free float minimal 15%. OJK telah memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dengan tujuan memudahkan investor dalam mengidentifikasi saham-saham yang belum sesuai persyaratan.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat, serta Direktur Utama IDClear (KPEI) Iding Pardi.