BERITA TERKINI
OJK Kalteng dan DPD RI Bahas Implementasi POJK 19/2025 untuk Perluas Pembiayaan UMKM

OJK Kalteng dan DPD RI Bahas Implementasi POJK 19/2025 untuk Perluas Pembiayaan UMKM

Palangka Raya — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Pertemuan ini dilakukan untuk mendalami kebijakan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Agenda ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap kebijakan sektor jasa keuangan, sekaligus upaya memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM yang dinilai sebagai salah satu pilar perekonomian daerah.

Dalam pertemuan itu, OJK dan DPD RI membahas dinamika akses pembiayaan UMKM di Kalimantan Tengah, termasuk tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh pembiayaan. Selain itu, dibahas pula langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui sektor jasa keuangan.

UMKM disebut memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, peningkatan produktivitas UMKM menjadi salah satu prioritas, termasuk melalui penguatan akses pembiayaan.

Data penyaluran kredit perbankan di Kalimantan Tengah menunjukkan tren peningkatan, dari Rp4,738 triliun pada Desember 2017 menjadi Rp8,162 triliun pada Agustus 2025. Sementara itu, proporsi usaha kecil dan menengah pada 2025 tercatat sekitar 21,58 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 25 persen pada 2029, yang mencerminkan potensi sektor tersebut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurut dia, POJK Akses Pembiayaan merupakan langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan serta mendorong lembaga jasa keuangan lebih proaktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM dengan skema yang lebih adaptif dan berorientasi pada pengembangan usaha.

Anggota Komite IV DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, H. Siti Aseanti, mengapresiasi upaya OJK dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah. Ia menilai kebijakan yang mendorong kemudahan pembiayaan penting untuk meningkatkan produktivitas UMKM dan memperkuat daya saing ekonomi daerah.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai implementasi kebijakan kemudahan akses pembiayaan serta berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Masukan yang dihimpun diharapkan memperkuat sinergi antara OJK, DPD RI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas akses pembiayaan UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah yang inklusif dan berkelanjutan.