Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memperkuat penegakan aturan untuk menjaga integritas pasar modal melalui pemberian sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sedikitnya 233 pihak. Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp 96,33 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 29,3 miliar berasal dari kasus yang berkaitan langsung dengan praktik manipulasi pasar. Hasan menegaskan langkah penegakan ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya membangun disiplin pasar, menjaga integritas, dan mendorong perilaku pelaku pasar yang baik.
OJK berharap penegakan yang dilakukan dapat memulihkan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga menyoroti pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tercatat melemah 16,91% sejak awal tahun hingga 1 April 2026, dengan posisi di level 7.184,44. Menurutnya, tekanan tersebut tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga dialami oleh berbagai bursa di kawasan regional maupun global.
Hasan menilai kondisi ini lebih mencerminkan dinamika eksternal dibandingkan semata-mata faktor fundamental domestik. Meski demikian, OJK menyatakan terus memantau perkembangan pasar secara intensif untuk memahami respons investor terhadap situasi yang terjadi.
Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan sementara, daya tahan pasar domestik masih terjaga di tengah dinamika yang berlangsung.