BERITA TERKINI
OJK Masih Menunggu Terbitnya PP untuk Lanjutkan Proses Demutualisasi BEI

OJK Masih Menunggu Terbitnya PP untuk Lanjutkan Proses Demutualisasi BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelaksanaan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi.

Hasan menjelaskan, OJK belum dapat memastikan mekanisme demutualisasi sebelum rumusan PP ditetapkan. Menurut dia, ketentuan teknis selanjutnya, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan peraturan bursa terkait, akan diselaraskan dengan PP tersebut.

Jika PP nantinya belum mengatur mekanisme secara rinci, Hasan mengatakan OJK akan menyiapkan skema yang paling memungkinkan untuk diterapkan. OJK juga akan memastikan keterlibatan serta peran pemegang saham BEI saat ini dalam menentukan skema yang dinilai paling tepat.

Ia menambahkan, keputusan dalam proses demutualisasi juga akan mengikuti tahapan aksi korporasi perusahaan. Saat ini, kepemilikan BEI masih bersifat mutual dan terbatas, dimiliki secara tertutup oleh perantara pedagang efek dan anggota bursa.

Hasan menyebut penerbitan PP untuk demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Mengacu pada ketentuan tersebut, penyusunan PP dilakukan oleh pemerintah dan kemudian akan dimintakan persetujuan kepada DPR RI sebelum diundangkan.

OJK, kata Hasan, akan terus memantau perkembangan penyusunan PP dan menyiapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan lebih awal sambil menunggu ketentuan final yang nantinya berlaku efektif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana demutualisasi BEI dapat dilakukan dalam dua tahap, yakni melalui skema private placement atau penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Menurut Airlangga, langkah tersebut disiapkan pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan transparansi di pasar modal.

Airlangga menilai demutualisasi diperlukan agar transparansi dan akuntabilitas antara bursa dan anggota bursa dapat dipisahkan secara lebih jelas, sehingga pengelolaan pasar modal diharapkan semakin independen dan kredibel.

OJK juga menyampaikan pemerintah menargetkan peraturan terkait demutualisasi BEI terbit pada kuartal I 2026.