Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan konsep universal banking berpotensi menjadi faktor pengubah permainan (game changer) bagi industri keuangan. Penilaian tersebut menempatkan universal banking sebagai salah satu isu penting yang dinilai dapat memengaruhi arah perkembangan sektor keuangan ke depan.
Universal banking merujuk pada model layanan keuangan yang memungkinkan institusi menyediakan beragam produk dan layanan dalam satu entitas atau kelompok usaha, sehingga nasabah dapat mengakses kebutuhan perbankan dan layanan keuangan lain secara lebih terintegrasi.
Namun, OJK belum merinci dalam keterangan ini mengenai tahapan penerapan, ketentuan yang akan diberlakukan, maupun dampak spesifik yang ditargetkan terhadap pelaku industri dan nasabah.
Dengan pernyataan tersebut, perhatian pelaku pasar dan industri perbankan diperkirakan akan tertuju pada perkembangan kebijakan berikutnya, termasuk bagaimana kerangka pengawasan dan implementasi universal banking akan disusun.

