Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan agar PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis data pemilik saham emiten secara berkala setiap bulan. Kebijakan ini mengatur bahwa pihak-pihak yang memiliki saham emiten dengan porsi kepemilikan di atas 1 persen akan dipublikasikan.
Dengan ketentuan tersebut, data kepemilikan saham yang sebelumnya tidak terbuka secara luas kini dapat diakses dalam cakupan yang lebih jelas, setidaknya untuk pemegang saham dengan porsi signifikan. Tempo menelusuri data KSEI dan menemukan sejumlah nama pengusaha besar serta pejabat tercantum dalam daftar kepemilikan.
Menjelang penutupan perdagangan saham di BEI pada 3 Maret 2026, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan bahwa pasar modal memasuki babak baru. Menurut dia, babak baru itu merujuk pada era keterbukaan informasi setelah otoritas bursa membuka data kepemilikan saham emiten di atas 1 persen.

