BERITA TERKINI
OJK Papua Barat Ungkap Empat Modus Utama Penipuan Keuangan Ilegal, Kerugian Capai Rp35,03 Miliar

OJK Papua Barat Ungkap Empat Modus Utama Penipuan Keuangan Ilegal, Kerugian Capai Rp35,03 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat empat modus utama penipuan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di Provinsi Papua Barat. Empat modus tersebut meliputi penawaran pendanaan, duplikasi penawaran investasi yang berizin, jasa periklanan dengan deposit awal, serta skema money game.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman mengatakan, pihaknya menerima 319 laporan dari masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan ilegal. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp35,03 miliar.

Berdasarkan data pada sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Manokwari dengan nilai kerugian sekitar Rp20,44 miliar. Selanjutnya, Kabupaten Teluk Bintuni tercatat 26 kasus dengan kerugian Rp11,72 miliar.

Adapun daerah lain yang juga melaporkan kasus penipuan antara lain Kabupaten Fakfak dengan 42 laporan dan kerugian Rp688 juta, Kabupaten Teluk Wondama 24 laporan dengan kerugian Rp1,98 miliar, Kabupaten Kaimana 18 laporan dengan kerugian Rp179 juta, serta Kabupaten Pegunungan Arfak empat laporan dengan kerugian Rp19 juta. Kabupaten Manokwari Selatan tercatat dua laporan dengan nilai kerugian sekitar Rp1 juta.

Selain empat modus utama aktivitas keuangan ilegal, OJK juga mencatat sejumlah pola penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Di antaranya penipuan transaksi belanja daring sebanyak 72 kasus, serta penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 56 laporan.

Modus lain yang turut dilaporkan meliputi penipuan investasi dengan 50 laporan, penipuan melalui media sosial 33 laporan, penipuan dengan iming-iming hadiah 26 laporan, dan penipuan bermodus penawaran kerja 25 laporan.

Budi Rahman menegaskan maraknya berbagai modus penipuan keuangan menjadi perhatian serius OJK bersama pemangku kepentingan melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Ia mengimbau masyarakat Papua Barat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, serta memastikan legalitas lembaga atau platform sebelum melakukan investasi maupun transaksi keuangan digital.