Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah transformasi pasar modal Indonesia untuk mendorong transparansi dan kredibilitas, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi investor ritel. Sejumlah kebijakan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026), Friderica memaparkan beberapa langkah strategis yang tengah berjalan. Salah satunya adalah pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% yang akan ditampilkan lebih rinci. OJK menilai kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen penguatan transparansi, di mana data tersebut akan dapat diakses publik dan segera diimplementasikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah berikutnya, OJK dan BEI menyepakati peningkatan standar saham beredar di publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% guna mendorong likuiditas pasar. Emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut akan diberi notasi khusus sebagai penanda agar investor ritel lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi.
OJK juga menyiapkan masa transisi selama 1–2 tahun untuk pemenuhan ketentuan free float tersebut. Selain itu, OJK menyatakan telah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang tetap tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Di sisi lain, OJK memperinci klasifikasi investor agar pengawasan menjadi lebih presisi. Jika sebelumnya hanya terdapat 9 klasifikasi, kini diperluas menjadi 28 klasifikasi. Proses migrasi terhadap lebih dari 35.000 Single Investor Identification (SID) dilaporkan telah mencapai 82%. Dengan klasifikasi yang lebih detail, otoritas diharapkan dapat memantau aliran dana serta profil risiko pasar dengan lebih akurat.

