BERITA TERKINI
OJK Proyeksikan Kredit Perbankan 2026 Tumbuh 10–12 Persen, Ditopang DPK dan Kinerja Sektor Keuangan

OJK Proyeksikan Kredit Perbankan 2026 Tumbuh 10–12 Persen, Ditopang DPK dan Kinerja Sektor Keuangan

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kredit perbankan pada 2026 dapat tumbuh di kisaran 10–12 persen. Proyeksi tersebut didukung perkiraan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 7–9 persen, seiring penilaian OJK bahwa kinerja sektor jasa keuangan yang solid pada 2025 berpeluang berlanjut.

Optimisme itu disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam webinar Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Menurutnya, keyakinan tersebut mempertimbangkan tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan yang ditempuh untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain kredit dan DPK, OJK juga menetapkan target pertumbuhan pada sejumlah subsektor. Aset program asuransi ditargetkan tumbuh 5–7 persen, sementara aset program dana pensiun diproyeksi meningkat 10–12 persen. Aset program penjaminan diperkirakan naik 14–16 persen, sedangkan piutang perusahaan pembiayaan diproyeksi tumbuh 6–8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan mencapai Rp250 triliun.

OJK mencatat sektor jasa keuangan tumbuh 7,92 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025. Friderica menyebut angka tersebut sebagai laju pertumbuhan tertinggi sejak kuartal II 2021. Pertumbuhan ini turut meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian, tercermin dari rasio aset dan produk keuangan yang mencapai 184 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Friderica menjelaskan, pertumbuhan tinggi sektor jasa keuangan ditopang antara lain oleh subsektor asuransi dan dana pensiun serta penunjang keuangan yang mencatat perbaikan kinerja pada 2025 setelah dua tahun sebelumnya tumbuh negatif.

Rincian rasio aset dan produk keuangan tersebut mencakup kapitalisasi pasar dan surat utang beredar sebesar Rp24.773 triliun atau setara 104 persen terhadap PDB. Aset perbankan tercatat Rp13.889 triliun atau 58,3 persen. Kemudian aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sebesar Rp4,056 triliun atau 17 persen. Adapun aset Lembaga Keuangan Pasar Modal sebesar Rp87.67 triliun atau 0,4 persen dan aset dana kelolaan sebesar Rp1.043 triliun atau 4,4 persen.

Ke depan, OJK menyatakan akan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui tiga kebijakan prioritas, yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem keuangan agar semakin kontributif terhadap perekonomian, serta pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan, termasuk penguatan keuangan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BRI Hery Gunardi menilai industri jasa keuangan memiliki peran strategis untuk menjaga stabilitas, memperkuat transmisi kebijakan, dan mendukung sektor produktif. Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa sinergi regulator dan pelaku industri, tata kelola yang kuat, serta manajemen risiko yang disiplin dapat menjaga ketahanan sistem keuangan di tengah tantangan global.

Hery menambahkan, industri perbankan dinilai berada pada posisi solid untuk menopang pertumbuhan kredit. Dari sisi likuiditas, pertumbuhan DPK kembali menguat menjadi 11,4 persen secara tahunan, sementara rasio loan to deposit ratio (LDR) berada di kisaran 84 persen, yang menunjukkan ruang ekspansi kredit masih terbuka. Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 26 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator, yang dinilai memberi bantalan terhadap risiko kualitas aset sekaligus ruang mendorong pertumbuhan kredit secara prudent dan berkelanjutan.