BERITA TERKINI
OJK Sebut Influencer BVN Melanggar Ketentuan Pasar Saham, Dijatuhi Denda Rp 5,35 Miliar

OJK Sebut Influencer BVN Melanggar Ketentuan Pasar Saham, Dijatuhi Denda Rp 5,35 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya pelanggaran di pasar saham yang dilakukan oleh seorang influencer berinisial BVN. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp 5,35 miliar.

Informasi mengenai jenis pelanggaran yang dimaksud serta rincian keputusan sanksi tidak disertakan dalam data yang tersedia. Artikel ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi tambahan dari OJK atau pihak terkait.