Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, terkait perkara tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Penyerahan dilakukan pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Boyolali. Dengan penyerahan SAS, total tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.
OJK menjelaskan, dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik itu disebut menciptakan gambaran semu harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Selain itu, para tersangka juga diduga merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT dengan memakai rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut disebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.
OJK mencatat transaksi melalui rekening nominee terjadi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10% dari total transaksi, dengan volume 639.778.200 saham (14,7%) dan nilai mencapai Rp230,89 miliar (13,3%).
Berdasarkan hasil penyidikan, empat tersangka yang ditetapkan yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT; CKN dan SB masing-masing sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk; serta H selaku wirausaha. Para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
OJK menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.

