BERITA TERKINI
OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Atur Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing

OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Atur Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025). Aturan ini mengatur keberadaan dan aktivitas kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penerbitan POJK tersebut merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, 12 Maret 2026.

Melalui pengaturan ini, OJK menegaskan tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing, sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang, perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi usaha. Dalam konteks itu, kantor perwakilan berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

POJK 41/2025 juga merinci ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan kantor perwakilan di Indonesia. Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara menjalin hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri, serta membantu kantor pusat atau kantor cabang dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia.

Selain itu, kantor perwakilan dapat bertindak sebagai pengawas proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri, melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan lembaga yang berkantor pusat di luar negeri, serta menjadi pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga untuk keperluan kantor pusat atau kantor cabang.

Kegiatan lain yang diatur mencakup pemberian informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya, membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki kantor perwakilan atau sebaliknya, serta mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah.