BERITA TERKINI
OJK Ungkap Dugaan Manipulasi Saham BEBS dan Dana IPO Fiktif Usai Geledah Mirae Asset

OJK Ungkap Dugaan Manipulasi Saham BEBS dan Dana IPO Fiktif Usai Geledah Mirae Asset

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri beberapa waktu lalu menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas terkait dugaan praktik insider trading dalam perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Insider trading merupakan perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, memaparkan sejumlah temuan penyidik dari penggeledahan tersebut. Salah satunya adalah dugaan perolehan keuntungan saham yang tidak sah (illegal gain) melalui manipulasi harga.

Menurut Daniel, praktik manipulasi harga saham diduga dilakukan oleh beneficial owner BEBS berinisial ASS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga disebut melibatkan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas.

Daniel menjelaskan, sejak awal kepemilikan saham melalui perusahaan dan perorangan nominee disebut mencapai 98,5% dari seluruh saham IPO. Berdasarkan skema REPO (Repurchase Agreement) kepada PT Pendanaan Efek Indonesia, penyidik menyebut tersangka ASS memperoleh dana segar senilai Rp 70 miliar.

Dugaan manipulasi harga dilakukan dengan menggunakan puluhan akun melalui tim trading yang dibentuk tersangka. Kenaikan harga saham BEBS terjadi melalui transaksi jual beli antar-akun tersebut sehingga harga melonjak tajam.

“Harga saham yang semula Rp 100 saat IPO hingga mencapai puncaknya di sekitar Rp 7.250,” kata Daniel dalam keterangan video, Sabtu (7/3/2026).

Dalam proses itu, penyidik menyebut tim trading termasuk ASS memperoleh keuntungan besar. Daniel menyampaikan, sejumlah anggota tim mengakui memperoleh keuntungan pribadi, seperti AF dan Gurung sebesar Rp 25 miliar serta AI Rp 3 miliar, namun keuntungan tersebut disebut dirampas oleh ASS. Adapun nominal keuntungan yang diperoleh ASS, menurutnya, masih dalam proses audit.

Daniel juga menjelaskan, ketika saham BEBS mencapai level tertinggi, valuasi saham BEBS yang beredar disebut mencapai Rp 14,5 triliun, berdasarkan 2 miliar lembar saham dengan harga Rp 7.290.

Selain itu, penyidik menemukan fasilitas limit trading yang disebut melebihi batas normal dan diberikan oleh PT MA kepada tersangka ASS serta nominee lainnya. Outstanding utang terhadap nasabah disebut mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

“Limit trading tersebut menyebabkan tersangka ASS leluasa untuk menggoreng saham BEBS. Pada akhirnya tersangka ASS tidak melakukan pembayaran transaksi menggunakan fasilitas limit trading kepada PT MA. Sementara pihak PT MA harus segera melakukan pembayaran transaksi ke rekening KPI,” ujar Daniel.

Temuan lain yang diungkap OJK adalah dugaan dana IPO fiktif. Dana hasil IPO sebesar Rp 190 miliar yang seharusnya digunakan sesuai prospektus, seperti pembelian tanah dan alat berat, disebut hanya “numpang lewat” dan digunakan untuk melunasi pinjaman bridging loan di Bank V. OJK mengindikasikan penggunaan dana tersebut sebagai rekayasa.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan OJK, Mirae Asset juga diduga melakukan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan transaksi semu itu disebut berupa transaksi antar-pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat signifikan hingga sekitar 7.150%. OJK juga menyatakan telah membekukan sebanyak 2 miliar saham yang diduga terkait aktivitas perdagangan tersebut. Daniel menambahkan, nilai keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini disebut mencapai Rp 14,5 triliun.