Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya manipulasi harga saham IMPC yang terjadi pada tahun 2016. Dalam kasus ini, OJK menyatakan terdapat tindakan yang menciptakan gambaran semu di bursa.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga entitas. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 5,7 miliar.

