BERITA TERKINI
Pajak E-Commerce: PMK 37/2025 Atur Pemungutan PPh 22 di Marketplace, UMKM Omzet hingga Rp500 Juta Dikecualikan

Pajak E-Commerce: PMK 37/2025 Atur Pemungutan PPh 22 di Marketplace, UMKM Omzet hingga Rp500 Juta Dikecualikan

Ekosistem digital di Indonesia terus berkembang dan dinilai memiliki potensi besar ke depan. Namun, masih terdapat pelaku usaha dalam ekonomi digital yang belum terdeteksi pemerintah sehingga belum berkontribusi dalam perpajakan, baik karena belum terdaftar sebagai wajib pajak, tidak membayar pajak penghasilan, maupun tidak melaporkan seluruh penghasilannya secara benar, lengkap, dan jelas dalam surat pemberitahuan tahunan.

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. Melalui aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti platform lokapasar ditunjuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) bagi pedagang yang bertransaksi di marketplace.

Kebijakan pemungutan PPh 22 atas penghasilan pedagang di platform e-commerce ditujukan untuk memastikan keadilan pemajakan antara pelaku usaha daring dan luring. Selain itu, mekanisme pemungutan oleh platform diharapkan mempermudah pemenuhan kewajiban pedagang, yang sebelumnya dilakukan dengan penyetoran sendiri, menjadi dipungut saat penghasilan diterima. Skema ini juga sejalan dengan prinsip convenience of payment, yakni pajak dipungut pada waktu yang tepat ketika penghasilan diterima.

Meski demikian, muncul kekhawatiran terkait potensi tambahan beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam PMK 37/2025, pemerintah mengatur sejumlah pengecualian untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut.

Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025 menyebutkan, penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh tidak memungut PPh dari pedagang orang pribadi dalam negeri yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta. Untuk membuktikan kriteria tersebut, pedagang cukup menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya masih di bawah atau sama dengan Rp500 juta kepada pemungut PPh. Surat pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan informasi berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) serta alamat korespondensi.

Dengan surat pernyataan tersebut, pedagang orang pribadi tidak akan dipungut PPh 22. Namun, apabila pedagang tidak menyampaikan surat pernyataan dimaksud, penyelenggara PMSE akan otomatis memungut PPh 22 dari setiap penghasilan atas penjualan barang atau jasa pedagang tersebut.

Selain itu, pedagang—baik badan maupun orang pribadi—yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan juga dikecualikan dari pemungutan PPh 22. Agar pengecualian berlaku, SKB harus disampaikan kepada penyelenggara PMSE bersamaan dengan penyampaian NPWP atau NIK serta alamat korespondensi, sehingga pemungutan tidak dilakukan saat penghasilan dari transaksi dibayarkan.

Adapun mekanisme penyampaian informasi tersebut ditentukan oleh masing-masing penyelenggara PMSE. Pengaturan ini dimaksudkan agar pelaksanaan pemungutan PPh 22 tidak menimbulkan disrupsi teknis yang signifikan, mengingat sebagian data yang dibutuhkan kemungkinan sudah tersedia dalam basis data platform.

PMK 37/2025 juga mengatur perlakuan bagi wajib pajak pedagang—baik badan maupun orang pribadi—dengan omzet tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final. Dalam ketentuan ini, PPh 22 yang dipungut oleh penyelenggara PMSE dianggap sebagai pelunasan atas kewajiban PPh final. Jika terdapat selisih kurang antara PPh final terutang berdasarkan peraturan yang berlaku dengan PPh 22 yang telah dipungut, selisih tersebut harus disetor sendiri oleh pedagang.

Dengan skema tersebut, pemungutan PPh 22 melalui marketplace ditegaskan bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme yang sebelumnya sudah ada, sekaligus upaya memperkuat kepatuhan dan pemerataan kontribusi pajak di sektor perdagangan digital.