Pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyoroti usulan penambahan jumlah dewan pengawas di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan pengelolaan keuangan haji merupakan aspek krusial yang harus dirumuskan secara tegas dalam naskah RUU. Menurutnya, kejelasan mengenai jumlah dan fungsi dewan pengawas menjadi kunci agar pelaksanaan pengelolaan dana haji tidak menimbulkan persoalan hukum maupun masalah tata kelola di kemudian hari.
Dalam rapat pembahasan pada Rabu (18/2/2025), Bob Hasan mengingatkan bahwa usulan penambahan jumlah dewan pengawas perlu didasarkan pada keputusan yang kuat. Ia juga menekankan setiap dewan pengawas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat. “Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas. Usulan ini harus didasarkan pada keputusan yang kuat. Namun saya ingatkan, setiap dewan pengawas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Bob Hasan menambahkan prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana haji, mengingat dana tersebut merupakan amanah jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola agar memiliki kompetensi memadai di bidang investasi syariah dan manajemen risiko. Menurutnya, penguatan kapasitas tersebut diperlukan agar pengelolaan dana haji berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

