BERITA TERKINI
Pemerintah Buka Opsi Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3% PDB akibat Lonjakan Harga Minyak

Pemerintah Buka Opsi Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3% PDB akibat Lonjakan Harga Minyak

JAKARTA—Pemerintah membuka peluang pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melampaui tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB), seiring dinamika ekonomi global yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas fiskal nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ruang penyesuaian defisit APBN 2026 masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan setiap keputusan terkait perubahan defisit akan mengikuti instruksi Presiden, mengingat kebijakan fiskal strategis berada dalam kewenangan kepala negara.

“Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Pembahasan soal kemungkinan pelebaran defisit tidak terlepas dari meningkatnya tekanan geopolitik global, terutama konflik yang melibatkan Iran serta Amerika Serikat dan Israel. Situasi tersebut mendorong lonjakan harga energi dan menambah ketidakpastian ekonomi dunia.

Menanggapi kondisi itu, Purbaya menyatakan pemerintah terus menghitung potensi dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN 2026. Perhitungan tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah penyesuaian, khususnya dalam mengantisipasi risiko fiskal akibat fluktuasi harga energi di pasar global.

Dalam simulasi sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi makroekonomi, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun. Pemerintah menetapkan asumsi ICP APBN 2026 pada kisaran 70 dolar AS per barel.

Namun, apabila harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa intervensi pemerintah, defisit APBN 2026 diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar 3,7 persen dari PDB.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pengelolaan APBN tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas fiskal. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa defisit fiskal yang sedikit melebar dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ia mencontohkan, pada 2025 Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi 5,11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan defisit APBN sebesar 2,92 persen terhadap PDB. Menurutnya, capaian tersebut masih kompetitif dibanding negara lain. Malaysia mencatat pertumbuhan 5,17 persen (yoy) dengan defisit fiskal 6,41 persen PDB, sementara Vietnam tumbuh 8,02 persen (yoy) dengan defisit 3,6 persen PDB.

Berdasarkan perbandingan itu, Purbaya menilai posisi fiskal Indonesia masih berada dalam batas aman. Ia menambahkan pemerintah tetap mencermati sorotan lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service terkait pengelolaan APBN dalam penentuan kebijakan fiskal.

“Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” ujarnya.

Secara regulasi, batas maksimal defisit APBN sebesar tiga persen terhadap PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan atas ambang batas tersebut harus dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembentukan regulasi baru sebagai dasar hukum.

Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan ketentuan batas defisit tiga persen PDB pada masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Pada periode itu, defisit APBN sempat melebar melampaui enam persen PDB sebelum secara bertahap diturunkan kembali pada tahun-tahun berikutnya.