BERITA TERKINI
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan dan Pajak Baru pada 2026

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan dan Pajak Baru pada 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menilai belum perlu menambah jenis pajak baru di Indonesia. Pernyataan itu sejalan dengan penegasan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, bahwa pada 2026 tidak akan ada kenaikan maupun pungutan pajak baru.

Kebijakan tersebut disampaikan di tengah target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang ditetapkan naik 9,8% menjadi Rp3.147,7 triliun. Adapun penerimaan pajak 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk mengejar target penerimaan tanpa menambah beban pajak baru, strategi yang ditekankan adalah peningkatan penerimaan melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan menjaga kemudahan pembayaran pajak bagi kelompok masyarakat yang mampu, sekaligus mempertahankan perlindungan bagi kelompok kecil dan tidak mampu melalui skema insentif.

Sejumlah insentif yang disebutkan antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta. Sementara UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh final 0,5%, lebih rendah dibanding tarif PPh badan umum 22%. Insentif juga diberikan untuk sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun yang tetap bebas PPh.

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus pada 2025 untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat melalui pembebasan maupun keringanan perpajakan. Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, stimulus yang disiapkan mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk minyak goreng sawit curah kemasan bermerek “MINYAKITA”, tepung terigu, dan gula industri, serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan. Selain itu, terdapat diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, diskon tarif transportasi dan tol, serta diskon listrik.

Untuk masyarakat kelas menengah, pemerintah menyiapkan PPN DTP bagi pembelian rumah dengan kriteria tertentu, PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV), pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, serta insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid. Ada pula insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

Bagi dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, pemerintah menyiapkan perpanjangan PPh final 0,5%, pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta pembiayaan revitalisasi mesin untuk meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5% dan rentang plafon kredit tertentu.

Dalam penjelasan pemerintah, tidak adanya pajak baru maupun kenaikan pajak sejalan dengan tidak adanya revisi atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh dan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009. Struktur pengelompokan pajak dan besaran tarif disebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan tarif PPN 12% tidak diterapkan secara umum. Tarif tersebut hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, atau difokuskan pada objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak diberlakukan untuk semua barang dan jasa.

Di sisi administrasi, DJP melanjutkan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) untuk memperkuat penerimaan. Sistem ini diarahkan untuk mengintegrasikan data, memperkuat pengawasan, dan memastikan transaksi ekonomi digital memperoleh perlakuan yang setara dengan transaksi konvensional. Upaya lain yang disebutkan meliputi pertukaran data, joint program untuk pengawasan dan pemeriksaan, serta tetap mempertahankan insentif agar daya beli masyarakat terjaga, termasuk di sektor perumahan dan hilirisasi.

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan strategi menjaga APBN tetap sehat dan berkelanjutan, terutama melalui penguatan penerimaan pajak lewat optimalisasi pendapatan negara, menjaga iklim investasi, mendorong efektivitas reformasi perpajakan, serta penyelarasan Coretax DJP.