BERITA TERKINI
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada April–Juni 2026, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada April–Juni 2026, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada periode April hingga Juni 2026. Kebijakan ini membuat biaya listrik rumah tangga tetap stabil pada triwulan II 2026, di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan II 2026 tetap, dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan masyarakat tidak perlu cemas karena tarif listrik untuk periode tersebut tidak berubah.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 1 April 2026, Tri mengatakan penetapan tarif dilakukan setelah perhitungan berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian kurs Rp16.743,46 per USD, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton. Meski perhitungan menunjukkan tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih menahannya demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku pada April 2026 dan tetap sama seperti sebelumnya.

1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif listrik keperluan bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif listrik industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif listrik fasilitas umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif listrik pelayanan sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh

Meski tarif tidak naik, pemerintah kembali mengingatkan pentingnya penggunaan listrik secara efisien. Pengelolaan energi yang bijak dinilai dapat membantu menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengontrol pengeluaran rumah tangga.