Pemerintah akan memperluas fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan menyasar karyawan di sektor pariwisata. Sebelumnya, insentif ini hanya diberikan kepada karyawan di sektor padat karya.
Perluasan tersebut membuat pekerja di sektor-sektor terkait pariwisata berpotensi memperoleh tambahan penghasilan, karena PPh Pasal 21 yang selama ini dibayarkan akan ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada Senin (15/9) di Jakarta. Paket tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, fasilitas PPh Pasal 21 DTP berlaku bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
Insentif ini berlaku pada 2025 dan 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026. Anggaran pada 2025 lebih rendah karena pemberian insentif hanya berlangsung selama tiga bulan, sedangkan pada 2026 diberikan penuh selama satu tahun.
Pemerintah memperkirakan fasilitas ini akan menjangkau 552.000 pekerja.
Ketentuan mengenai PPh Pasal 21 DTP sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, karyawan yang berhak menerima fasilitas ini, selain memiliki penghasilan maksimal Rp10 juta, juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Penerima fasilitas juga tidak sedang memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

