Pemerintah menegaskan arah kebijakan fiskal dalam beberapa tahun terakhir tidak berfokus pada kenaikan tarif pajak, melainkan pada penataan sistem, perluasan fasilitas perpajakan, dan peningkatan transparansi. Langkah ini ditempuh di tengah persepsi publik yang kerap mengaitkan kebijakan pajak dengan meningkatnya beban masyarakat.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menjalankan reformasi yang menitikberatkan pada perbaikan struktur perpajakan serta perluasan basis pajak secara bertahap. Kebijakan tersebut disebut diarahkan agar lebih berkeadilan dan tidak menambah tekanan bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Salah satu perubahan yang disorot adalah penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Selanjutnya, tarif 12% mulai diberlakukan pada Januari 2025, namun penerapannya dibatasi untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor, properti bernilai tinggi, serta layanan berstandar internasional.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap memperoleh fasilitas PPN. Komoditas seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum, disebut tetap mendapatkan skema pembebasan, tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi.
Ketentuan fasilitas tersebut merujuk pada Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU HPP. Dalam ketentuan itu, terdapat tiga bentuk fasilitas utama, yakni PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas ini disebut diberikan untuk sektor strategis seperti ekspor, pendidikan, kesehatan, pangan pokok, kawasan tertentu, penanganan bencana, serta pengembangan industri prioritas.
Untuk pajak penghasilan, tarif PPh badan disebut tetap berada pada level 22%. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi, pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun.
Reformasi perpajakan juga mencakup aspek kepastian hukum dan penguatan tata kelola. Pemerintah memperkenalkan pengaturan terkait natura (fringe benefit), penyusutan aset, serta penghindaran pajak, dengan tujuan mendorong sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah turut menekankan pentingnya belanja perpajakan sebagai instrumen kebijakan. Dalam hal transparansi, Indonesia disebut meraih pengakuan internasional melalui Global Tax Expenditure Transparency Index (GTETI) 2024 dengan menempati peringkat ke-2 dari 105 negara.
Ke depan, pemerintah menilai opsi memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat administrasi perpajakan menjadi langkah yang ditempuh ketika kenaikan pajak tidak menjadi pilihan dan penambahan utang dinilai bukan solusi jangka panjang. Upaya yang disebut dilakukan antara lain mendorong digitalisasi, memperbaiki data wajib pajak, serta meningkatkan literasi pajak melalui edukasi publik mengenai manfaat pajak dan fasilitas yang tersedia.

