BERITA TERKINI
Pemerintah Rencanakan Hapus Kategori Beras Medium dan Premium, Pakar Ingatkan Risiko Harga dan Mutu

Pemerintah Rencanakan Hapus Kategori Beras Medium dan Premium, Pakar Ingatkan Risiko Harga dan Mutu

Masyarakat kemungkinan tidak lagi menemukan beras berlabel “premium” atau “medium” di warung dan toko. Pemerintah berencana menghapus dua kategori tersebut dan menyederhanakan klasifikasi menjadi satu jenis utama di pasaran, yakni beras umum atau beras reguler. Kebijakan ini muncul di tengah temuan maraknya beras yang dinilai tidak sesuai standar—sering disebut sebagai “beras oplosan”—di pasaran.

Parameter kualitas dan harga untuk beras umum masih disiapkan pemerintah. Sejumlah pakar menilai penetapan kedua aspek itu akan sangat menentukan dampaknya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, karena beras merupakan komoditas pokok dengan porsi belanja besar bagi rumah tangga miskin.

Koordinator Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah menilai penghapusan kategori bisa menjadi cara yang terlalu sederhana untuk menyelesaikan persoalan tata kelola beras nasional. Ia mengibaratkannya seperti menghapus ujian karena banyaknya praktik kecurangan. “Ini kayak ujian nasional banyak yang joki, tapi pemerintah menghapus ujiannya,” kata Said Abdullah.

Istilah beras umum sudah ada dalam regulasi

Beras umum bukan istilah baru. Keterangan tentang beras umum sudah tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.2/2023. Dalam aturan tersebut, beras umum terdiri dari beras pecah kulit (beras yang baru digiling untuk menghilangkan sekam/kulit luar) dan beras sosoh (beras yang sudah dilepas kulit arinya sehingga tampak lebih putih).

Selain beras umum, regulasi juga mengenal klasifikasi beras khusus. Beras khusus mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, serta beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Dalam rencana terbaru, pemerintah akan melebur klasifikasi mutu yang selama ini terbagi menjadi beras premium, medium, submedium, dan beras pecah. Dari pembagian itu, hanya beras medium dan premium yang selama ini diatur harga eceran tertinggi (HET)-nya oleh pemerintah.

Ke depan, klasifikasi medium dan premium akan dihapus dan diseragamkan menjadi beras umum/reguler. Sementara itu, klasifikasi beras khusus disebut tetap dipertahankan. Pemerintah tetap akan mengatur HET beras umum sebagai batas atas di pasaran. Adapun harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tetapi pelaku usaha wajib memegang sertifikat untuk merek beras khusus tersebut.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah masih menggodok harga dan parameter kualitas beras umum. “Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus matang dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan satu kali rakortas (rapat koordinasi terbatas) lagi,” ujarnya.

Temuan beras tidak sesuai standar dan proses hukum

Wacana penyederhanaan kategori beras menguat setelah pemerintah menemukan beras yang dinilai tidak sesuai standar. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan otoritas memeriksa 268 merek beras, dan 212 merek di antaranya disebut “tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah”. Ia menyoroti tingginya kadar beras patah (broken) dalam sejumlah produk, yang disebut berkisar 30% hingga 50%.

Dari sisi penegakan hukum, kepolisian menetapkan tiga karyawan PT FS sebagai tersangka. Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut tiga tersangka itu adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Menurut Helfi, modusnya adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.

Ketiganya dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman masing-masing lima dan 20 tahun penjara. Polisi juga menyita total 132,65 ton beras dari gudang PT FS di Cipinang, Jakarta, dan Subang, Jawa Barat.

Selain PT FS, polisi menyatakan masih memproses kelengkapan “fakta-fakta hukum” dari produsen lain, yaitu PT WPI, PT SR, dan PT SY. “Untuk selanjutkan kita list penetapan tersangkanya,” kata Helfi.

Satgas Pangan Polri juga melaporkan bahwa pada 6–23 Juni 2025 mereka memeriksa beras yang dijual di 10 provinsi. Dari 268 sampel yang berasal dari 212 merek beras premium dan medium, ditemukan 189 merek yang disebut tidak sesuai mutu dan takaran.

Risiko bagi konsumen: harga dan pilihan

Sejumlah pihak menilai kebijakan satu jenis beras berisiko menimbulkan masalah baru jika parameter mutu dan HET tidak ditetapkan secara tepat. Pengurus Pusat Perhimpunan Perekonomian Indonesia (Perhepi) Khudori menilai masyarakat miskin bisa terbebani jika harga beras umum ditetapkan di antara harga beras medium dan premium. “Warga miskin atau rentan tidak memiliki pilihan beras dengan harga lebih terjangkau,” katanya.

Khudori juga mengingatkan temuan penelitian yang menunjukkan kenaikan harga beras 10% dapat mendorong pertambahan angka kemiskinan 1%. Ia menekankan bahwa lebih dari seperempat pengeluaran orang miskin digunakan untuk membeli beras.

Sementara itu, Said Abdullah menilai kelompok kelas menengah atas yang mempertimbangkan kualitas dibanding harga juga berpotensi dirugikan karena pilihan menjadi lebih terbatas. Ia meminta pemerintah cermat menetapkan kriteria agar tetap terjangkau bagi kelompok bawah namun tidak merugikan kelompok atas.

Dampak bagi penggilingan padi dan petani

Rencana penyederhanaan kategori juga dinilai dapat berdampak pada rantai usaha penggilingan padi. Berdasarkan data pemerintah, terdapat lebih dari 169.000 penggilingan padi di Indonesia, dan lebih dari 90% merupakan usaha penggilingan kecil. Khudori memperkirakan penggilingan kecil berisiko tidak mampu memenuhi standar mutu jika kriteria beras umum mendekati nilai tengah antara kelas medium dan premium, misalnya maksimal butir patah 12,5%–15% dan butir menir 1%.

Jika standar tersebut diterapkan, ia mengkhawatirkan semakin banyak penggilingan kecil menganggur sehingga keterlibatan tenaga kerja dalam sektor ini berkurang.

Dari sisi petani, Tarsono, petani padi di Indramayu, Jawa Barat, mengatakan kebijakan ini “masih sulit dibayangkan petani”. Ia menilai petani selama ini sulit diarahkan untuk menanam varietas tertentu sesuai keinginan pemerintah. Ia juga menyinggung jadwal tanam yang sudah ditentukan pun kerap mundur.

Apakah beras umum menjawab harga tinggi dan oplosan?

Said Abdullah menilai penghapusan kategori premium dan medium bisa membantu mengurangi praktik kecurangan, tetapi pelaksanaannya harus disertai pengawasan. Ia juga berpendapat kenaikan harga beras lebih terkait dengan tingginya permintaan dan kurangnya pasokan, sehingga kebijakan penghapusan kategori tidak otomatis berkorelasi dengan meredam harga.

Pada Juni 2025, kenaikan harga beras menjadi salah satu penyumbang inflasi 0,04% (month-to-month). Per 31 Juli 2025, harga beras medium dan premium juga dilaporkan masih berada di atas HET.

Dalam pandangan Said, persoalan lain yang berpengaruh adalah beras yang diserap Bulog namun tidak dikeluarkan ke pasar, sehingga pasokan di pasar berkurang. Di sisi lain, Menteri Pertanian Amran menyatakan stok beras di gudang Bulog per 1 Juli 2025 mencapai 4,2 juta ton, yang diklaim sebagai angka tertinggi sejak Bulog berdiri pada 1969.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah menyiapkan dua kebijakan untuk meredam lonjakan harga: penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bantuan pangan beras. SPHP direncanakan sebesar 1,3 juta ton hingga akhir tahun, sementara bantuan pangan akan digelontorkan sebanyak 360.000 ton.