Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi tekanan ekonomi yang dipicu situasi global.
Menurut Airlangga, opsi Perpu tersebut juga disiapkan untuk merespons dampak konflik serta gejolak harga komoditas. Ia menyinggung pengalaman pemerintah yang pernah menerbitkan Perpu pada masa pandemi Covid-19.
“Selanjutnya dalam slide berikut kita pernah melakukan perpu Pak Presiden itu pada saat covid,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, sejumlah faktor berpeluang dimasukkan dalam rancangan Perpu yang disiapkan, dengan mempertimbangkan waktu pengambilan keputusan politik oleh Presiden. Airlangga menyebut rancangan itu menyesuaikan pengalaman sebelumnya, namun dengan isi yang berbeda.
“Ini beberapa faktor yang perlu mungkin masuk di dalam perpu yang kita persiapkan mengenai timing keputusan politik Pak Presiden tetapi ini yang isinya perpu yang kemarin kami persiapkan pada saat covid Pak kita sesuaikan dan berbeda,” ujarnya.
Dalam skema kebijakan darurat yang dimungkinkan melalui Perpu, pemerintah dapat menyiapkan sejumlah langkah, antara lain pemberian insentif pajak bagi sektor yang terdampak, pembebasan bea masuk untuk bahan baku tertentu agar aktivitas ekspor tetap berjalan, serta penundaan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri padat energi.

